JPU dari KPK, Feby D menyatakan, berbagai fakta dugaan korupsi atau suap terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang, Kalbar 2019 mulai terungkap di persidangan PN Tipikor Pontianak.

"Hari ini kami menghadirkan empat orang saksi, dan minggu depan empat saksi lagi yang akan kami hadirkan," kata JPU KPK, Feby D di Pontianak, Senin.

Keempat saksi tersebut, masing-masing Sekda Bengkayang, Obaja, kemudian saksi kedua salah satu Kabag di Bapedda Bengkayang, Marsindin, saksi ketiga Kadis PUPR Bengkayang, Aleksius, dan terakhir salah satu Kasi di PUPR Bengkayang, Martinus Suwandi.

"Fakta di persidangan mulai terungkap kalau tersangka SG (Bupati Bengkayang nonaktif) minta disiapkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang," ujarnya.

Kemudian, ada juga janji dari SG terhadap kedua kadis tersebut, apabila berhasil mengumpulkan uang sebesar itu, maka keduanya akan dapat tambahan dari APBD Perubahan 2019.

Yakni masing-masing untuk Dinas PUPR Bengkayang Rp7,5 miliar, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang sebesar Rp6 miliar, katanya.

"Namun dalam pelaksanaannya Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang berupaya menghindar, untuk tidak memenuhi permintaan SG. Dan memang fakta di persidangan kami tidak bisa membuktikan bahwa Kadis Pendidikan dan Kebudayaan memberikan uang kepada SG," ungkapnya.

Uang tersebut, menurut dia, karena untuk mengurus kasus bantuan keuangan di BPKAD Bengkayang yang sedang ditangani oleh Polda Kalbar.

"Namun kami tidak mengetahui untuk apa itu. Apakah itu hanya akal-akalan dari SG, untuk meminta uang ke Dinas PUPR dan Diknasbud Bengkayang hingga saat ini belum diketahui," katanya.

Kemudian, dari permintaan Rp1 miliar itu, Kadis PUPR Bengkayang hanya sanggup menyediakan Rp300 juta, dan Kadiknasbud Bengkayang hanya Rp200 juta, tetapi dalam perjalanannya Kadiknasbud tidak memenuhi permintaan itu.

Sementara itu, fakta di persidangan, saksi dari Kasi di PUPR Bengkayang, Martinus Suwandi mengakui, mentransfer uang sebesar Rp50 juta kepada istri mantan Kadis PUPR Bengkayang, Aleksius, sehari sebelum OTT oleh KPK terhadap tersangka Aleksius (AKS) dan Suryadman Gidot (SG).

Saksi menyatakan, uang tersebut dari terdakwa Ateng, tetapi saksi tidak mengetahui uang tersebut untuk apa.

Sidang dugaan Tipikor di Bengkayang tersebut dengan hakim Ketua Majelis Hakim, Prayitno Iman Santosa, dengan dua anggotanya, yakni Mardiantos dan Bhudi K.

Keempat terdakwa dalam kasus dugaan Tipikor tersebut, yakni terdakwa Bun Si Fat, kemudian Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus yang kesemuanya dari unsur swasta.

Dalam kasus tersebut KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot (SG) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Aleksius (AKS).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan, Selasa depan (3/12) di PN Tipikor Pontianak, sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019