Pontianak (ANTARA) - Bupati nonaktif Suryadman Gidot, Selasa, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang tahun 2019, di PN Tipikor Pontianak.
"Hari ini kami agendakan sidang perdana untuk kasus dugaan suap sejumlah proyek di Kabupaten Bengkayang dengan terdakwa Suryadman Gidot dan Aleksius (mantan Kadis PUPR Bengkayang)," kata Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak, Prayitno Iman Santosa di Pontianak.
Majelis hakim yang memeriksa perkara itu di Bengkayang itu, diketuai Prayitno Iman Santosa dengan dua hakim anggota: Mardiantos dan Bhudi K.
Baca juga: Sidang ungkap Gidot minta Rp1 miliar untuk perkara di polda
Dalam persidangan ketua Majelis Hakim Pontianak menekankan, pada prinsifnya proses persidangan itu digelar terbuka untuk umum, dan diselenggarakan secara transparan dan cepat.
Dalam kasus suap sejumlah proyek di Pemkab Bengkayang tahun 2019 itu, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, telah menjatuhkan vonis terhadap empat kontraktor (swasta) masing-masing selama 18 bulan dan denda Rp50 juta, atau lebih rendah dari tuntutan JPU dari KPK selama dua tahun terhadap empat terpidana kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Bengkayang tahun 2019, yang juga melibatkan Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot tersebut.
Keempat terpidana tersebut, yakni Bun Si Fat, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby D menyatakan, terdakwa diduga kuat minta disiapkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang.
Kemudian, ada juga janji dari SG terhadap kedua kadis tersebut, apabila berhasil mengumpulkan uang sebesar itu, keduanya akan dapat tambahan dari APBD Perubahan 2019.
"Untuk Dinas PUPR Bengkayang sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang sebesar Rp6 miliar," katanya.
Dalam OTT (operasi tangkap tanga) tersebut total uang yang disita yakni sebanyak Rp340 juta atau uang dugaan suap dari lima kontraktor, empat orang diantaranya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Pontianak.
Kemudian ditambah Nelly Margaretha sebesar Rp60 juta yang juga melalui terdakwa Aleksius, sehingga kedua terdakwa, yakni Suryadman Gidot dan Aleksius diduga melanggar pasal 12 huruf (a) UU Tipikor, Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Jo pasal 65 (1) atau melakukan korupsi berbarengan atau dakwaan keduanya pasal 11 UU Tipikor, Jo 55 (1) ke-1 dan Jo pasal 65 (1) KUHP, dengan dakwaan sebanyak 14 halaman, katanya.
Baca juga: Sidang dugaan tipikor di Bengkayang mulai digelar PN Tipikor Pontianak
"Untuk Nelly Margaretha proses sidangnya sudah dimulai di Jakarta, dengan pertimbangan dia saat tangkap sedang hamil dan dikhawatirkan bisa mengganggu kehamilan, yang saat ini tinggal pemeriksaan satu saksi lagi," katanya.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa (Suryadman Gidot dan Aleksius), Andel mengatakan, dalam dakwaan oleh JPU, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi, dan meminta majelis hakim PN Tipikor Pontianak agar melanjutkan agenda persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak JPU yang akan dilakukan, Selasa mendatang (4/2).
"Kami akan menyiapkan langkah-langkah dalam membela klien kami dalam proses persidangan ini," katanya.
Baca juga: Kasus korupsi Bengkayang, empat tersangka segera di sidang
Baca juga: KPK serahkan berkas Suryadman Gidot ke jaksa
Baca juga: Suryadman Gidot: Rp300 juta untuk pendampingan para kepala desa