Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membidik tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penerima fasilitas Kredit Pengadaan Barang, dan Jasa (KPBJ) fiktif di sebuah bank daerah di Kabupaten Bengkayang.
"Hingga saat ini penyidikan dan pemeriksaan masih terus berlangsung sehingga kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Minggu.
Dia menjelaskan karena penyidikan dan pemeriksaan masih berlangsung, maka tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dan orang yang harus diminta pertanggungjawabannya.
"Kami minta teman-teman media mengikuti perkembangan kasus ini dan kami terbuka dalam penanganan kasus ini," ujarnya.
Dalam penanganan kasus korupsi memang harus tuntas sehingga semua yang bertanggungjawab akan dimintai pertanggungjawabannya dalam mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum, kata Masyhudi.
Data terakhir Kejati Kalbar mencatat hingga saat ini pihaknya sudah menahan sebanyak 17 tersangka yang telah merugikan negara sebesar Rp8 miliar tersebut.
Sebelumnya, Kajati Kalbar menambahkan tujuan penegakan hukum tegas tersebut diharapkan pelayanan perbankan semakin dipercaya sehingga ke depan peluang ekonomi semakin membaik.
"Dengan penegakan hukum diharapkan kondisi perbankan semakin kondusif, membaik, dan keaungan perbankan membaik, " ujarnya.
Modus KPBJ fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang ini sama dengan perkara sebelumnya, yakni berawal adanya 31 perusahaan yang menerima 74 paket pekerjaan KPBJ dari bank daerah itu.
Kemudian masing-masing perusahaan, termasuk CV Bung Baratak mengajukan kredit dengan jaminan berupa surat perintah kerja (SPK) yang ditandatangani Herry Murdiyanto yang mengaku sebagai pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Supriyanto (SO) serta Gunarso (GO) Sebagai Pengguna Anggaran Kemendes PDTT.
Oleh para tersangka, di dalam SPK tersebut dicantumkan bahwa sumber anggaran proyek berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT) dengan Nomor 0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018.
Kasus tersebut melibatkan 17 tersangka, di antaranya Herry Murdiyanto yang telah divonis selama lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta, mantan Pimpinan Bank Daerah Cabang Bengkayang, Muhammad Rajali, dan Kasi Kredit Bank Daerah Cabang Bengkayang, Selastio Ageng yang masing-masing didenda sebesar Rp50 juta, dan penjara satu tahun delapan bulan.
Kemudian dalam tahap tuntutan, yakni M Yusuf, Sri Roehani, Putra Perdana, Sukardi, Julfikar Desi Pusrino, Kundel, dan Destaria Wiwit Kusmanto. Sementara yang masih dalam proses penyidikan di antaranya Sus, Taq, AM, Ar, dan AR.
Akibat proyek fiktif tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp8 miliar lebih dan berhasil diselamatkan Rp5 miliar lebih yang dikembalikan ke negara dari 49 SPK berasal dari 18 perusahaan, sementara sisanya masih belum dikembalikan, termasuk dari tersangka MK.