Pontianak (ANTARA) - Pihak Jaksa Penuntut Umum dari KPK akan menghadirkan 20 saksi pada persidangan dengan terdakwa Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot, dan mantan Kadis PUPR Bengkayang, Aleksius atas dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bengkayang 2019.
"Dari sebanyak 20 saksi tersebut, sebanyak sembilan saksi diantaranya saksi inti, dan selebihnya saksi yang mendukung pembuktian yang akan kami hadirkan di persidangan PN Tipikor Pontianak," kata Feby D di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, hari ini empat saksi kunci dihadirkan pada persidangan dengan terdakwa Suryadman Gidot dan Aleksius, yakni saksi pertama Sekda Bengkayang Obaja, dr Yan alias Agustinus Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang, kemudian salah satu kabag di Bapedda Bengkayang Marsindin, dan salah satu kasi di PUPR Bengkayang Martinus Suwandi.
"Dari keempat saksi yang memberikan keterangan hari ini, sudah mendukung apa yang menjadi dakwaan kami pada kedua terdakwa, yakni Suryadman Gidot dan Aleksius yang diduga kuat terlibat kasus suap sejumlah proyek di Bengkayang tahun 2019," ungkapnya.
Sebelumnya, JPU KPK menyatakan, terdakwa diduga kuat minta disiapkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang.
Kemudian, ada juga janji dari Suryadman Gidot terhadap kedua kadis tersebut, apabila berhasil mengumpulkan uang sebesar itu, keduanya akan dapat tambahan dari APBD Perubahan 2019.
"Untuk Dinas PUPR Bengkayang sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang sebesar Rp6 miliar," katanya.
Dalam OTT (operasi tangkap tangan) tersebut total uang yang disita yakni sebanyak Rp340 juta atau uang dugaan suap dari lima kontraktor, empat orang di antaranya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Pontianak.
Suryadman Gidot dan Aleksius diduga melanggar pasal 12 huruf (a) UU Tipikor, Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Jo pasal 65 (1) atau melakukan korupsi berbarengan atau dakwaan keduanya pasal 11 UU Tipikor, Jo 55 (1) ke-1 dan Jo pasal 65 (1) KUHP.
Dalam persidangan hari ini, Selasa (4/2) PN Tipikor Pontianak menjadwalkan mendengarkan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK.