Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan lima orang tersangka dugaan kasus korupsi di bank daerah di Kabupaten Bengkayang untuk proses hukum selanjutnya.
"Kelima tersangka yang mulai malam ini ditahan untuk proses selanjutnya, yakni masing-masing berinisial AM, kemudian AS, AR, SS, dan TW," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi, di Pontianak, Kamis malam.
Dia menjelaskan, AM adalah Direktur CV Parokng Pasuni yang menerima dana kredit pengadaan barang atau jasa (KPBJ) sebesar Rp226 juta untuk dua paket pekerjaan; kemudian tersangka AS selaku Direktur CV Tuah Page menerima dana KPBJ sebesar Rp113 juta untuk satu paket pekerjaan; tersangka AR selaku pelaksana CV Muara usaha menerima dana KPBJ sebesar Rp339 juta untuk tiga paket pekerjaan; tersangka DD selaku Direktur CV Sbintir menerima daja KPBJ sebesar Rp226 juta untuk dua paket pekerjaan, dan tersangka TW selaku Direktur CV Pelangi Kasih menerima dana KPBJ sebesar Rp227 juta untuk dua paket pekerjaan.
"Modus dugaan korupsinya, yakni masing-masing tersangka tersebut menandatangani SPK yang isinya direkayasa atau fiktif, dimana di dalam setiap SPK seolah-olah terjadi proses pengadaan barang atau jasa (penunjukan langsung) padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan," ujarnya.
Namun pembayaran atau pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan, karena proyek tersebut (SPK dan DIPA) fiktif, sehingga akibat perbuatan para tersangka tersebut ikut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan daerah atau Bank Kalbar sebesar Rp8,2 miliar, katanya pula.
Kajati Kalbar itu menambahkan, dalam kasus tersebut telah dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,3 miliar yang telah dititipkan di rekening titipan pada Bank Mandiri. "Bahwa pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari 30 SPK atau dari 18 perusahaan," ujarr dia lagi.
Hingga saat ini, menurut dia, dari para tersangka sama sekali belum ada uang yang disita sebagai barang bukti yang nantinya sebagai pengembalian kerugian negara.