Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengajak instansi vertikal yang ada di kabupaten itu untuk memanfaatkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2020 untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam partisipasi membangun kabupaten itu.
"Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun, dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran yang berlaku untuk satu Tahun Anggaran. Untuk itu diharapkan DIPA ini bisa digunakan dengan maksimal oleh setiap jajaran," kata Karolin di Ngabang, Jumat.
Ia menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2020 DIPA yang akan diserahkan kepada kesatuan kerja kementerian/Lembaga yang ada di wilayah Kabupaten Landak Sebanyak 16 DIPA untuk 10 kuasa pengguna anggaran (KPA) dengan nilai alokasi sebesar Rp126.459.919.000 yang telah diserahkan kepada setiap perangkat.
Baca juga: DIPA dan TDKK Kabupaten Landak TA 2020 Rp1,274 triliun
Lebih lanjut Karolin menjelaskan, DIPA merupakan informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran yang dapat dimanfaatkan sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah.
"Alokasi pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat di dipertanggung jawabkan. Hal ini dilakukan guna untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan dan pencarian anggaran di pusat dan daerah, proses administrasi penyelesaian dan penyampaian DIPA Tahun Anggaran 2020 dilakukan sebelum tahun berjalan dimulai," tuturnya.
Karolin juga mengingatkan kepada penerima DIPA Tahun 2020 untuk memanfaatkan dan melaksanakan peningkatan pembangunan dibidang pendidikan, kesehatan, perekonomian, pembangunan infrastruktur dan lapangan pekerjaan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat di Kabupaten Landak.
"Tantangan kita adalah semakin dinamisnya regulasi ditingkat pusat, aturan itu berubah setiap saat, oleh karena itu kita terus monitor jangan sampai ketinggalan berita," katanya.
Dirinya meminta kerja sama dengan Kepala KPPN Sanggau dan Kanwil Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Kalimantan Barat agar komunikasi tetap terjaga dengan baik.
Adapun DIPA yang diserahkan Bupati Landak diperuntukkan Kepada Polres Landak, Pengadilan Negeri Landak, Kejaksaan Negeri Landak, Rumah Tahanan Negara Landak, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Landak, KPU Kabupaten Landak, Madrasah Aliyah Negeri 1 Landak, Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Landak, BPS Kabupaten Landak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Landak.
Baca juga: Sutarmidji serahkan DIPA 2020 kepada pemkab dan pemkot
Baca juga: Bupati Citra terima DIPA 2020
Baca juga: Sutarmijdi serahkan DIPA/TKDD 2019 kepada Pemda
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun, dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran yang berlaku untuk satu Tahun Anggaran. Untuk itu diharapkan DIPA ini bisa digunakan dengan maksimal oleh setiap jajaran," kata Karolin di Ngabang, Jumat.
Ia menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2020 DIPA yang akan diserahkan kepada kesatuan kerja kementerian/Lembaga yang ada di wilayah Kabupaten Landak Sebanyak 16 DIPA untuk 10 kuasa pengguna anggaran (KPA) dengan nilai alokasi sebesar Rp126.459.919.000 yang telah diserahkan kepada setiap perangkat.
Baca juga: DIPA dan TDKK Kabupaten Landak TA 2020 Rp1,274 triliun
Lebih lanjut Karolin menjelaskan, DIPA merupakan informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran yang dapat dimanfaatkan sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah.
"Alokasi pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat di dipertanggung jawabkan. Hal ini dilakukan guna untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan dan pencarian anggaran di pusat dan daerah, proses administrasi penyelesaian dan penyampaian DIPA Tahun Anggaran 2020 dilakukan sebelum tahun berjalan dimulai," tuturnya.
Karolin juga mengingatkan kepada penerima DIPA Tahun 2020 untuk memanfaatkan dan melaksanakan peningkatan pembangunan dibidang pendidikan, kesehatan, perekonomian, pembangunan infrastruktur dan lapangan pekerjaan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat di Kabupaten Landak.
"Tantangan kita adalah semakin dinamisnya regulasi ditingkat pusat, aturan itu berubah setiap saat, oleh karena itu kita terus monitor jangan sampai ketinggalan berita," katanya.
Dirinya meminta kerja sama dengan Kepala KPPN Sanggau dan Kanwil Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Kalimantan Barat agar komunikasi tetap terjaga dengan baik.
Adapun DIPA yang diserahkan Bupati Landak diperuntukkan Kepada Polres Landak, Pengadilan Negeri Landak, Kejaksaan Negeri Landak, Rumah Tahanan Negara Landak, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Landak, KPU Kabupaten Landak, Madrasah Aliyah Negeri 1 Landak, Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Landak, BPS Kabupaten Landak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Landak.
Baca juga: Sutarmidji serahkan DIPA 2020 kepada pemkab dan pemkot
Baca juga: Bupati Citra terima DIPA 2020
Baca juga: Sutarmijdi serahkan DIPA/TKDD 2019 kepada Pemda
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019