Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalbar  Joko Agus Setyono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Pemantauan TLRHP, terdapat 15 entitas yang mendapatkan atensi dari pihaknya.

"LHP yang diserahkan merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Kalbar selama semester 1 Tahun Anggaran, yaitu lima LHP kinerja dan empat LHP dengan tujuan tertentu (DTT). Sedangkan atas Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Pemantauan TLRHP, diserahkan kepada 15 entitas," kata Joko pada kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan, pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Pemantauan TLRHP semester II tahun 2019 di gedung BPK RI perwakilan Kalbar, Jumat.  

Dia menjelaskan, pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan ekonomi (aspek 3E) pelaksanaan kegiatan oleh pemerintah daerah. 

Dalam periode ini, pemeriksaan Kinerja meliputi bidang penyediaan air minum pada PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak. Bidang pendidikan, yaitu peningkatan kualitas pembelajaran melalui penjaminan mutu dan implementasi kurikulum dalam mewujudkan terselenggara Wajib Belajar 12 Tahun pada Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Sekadau; serta bidang kesehatan, yaitu pengelolaan dana dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar pada Pemerintah Kota Pontianak dan Singkawang. 

Hasil dari pemeriksaan menunjukkan bahwa kinerja PDAM Tirta Khatulistiwa dan kinerja bidang kesehatan Pemerintah Kota Pontianak cukup efektif.

Sedangkan kinerja bidang pendidikan Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Sekadau dan kinerja bidang kesehatan Pemerintah Kota Singkawang kurang efektif.

"Pemeriksaan DTT pada periode iní meliputi pemeriksaan pengelolaan kredit segmen menengah dan korporasi serta beban operasional dan non operasional PT BPD Kalbar, dan pemeriksaan belanja daerah pada, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, dan Pemerintah Kabupaten Landak," kata Joko. 

Hasil dari pemeriksaan pada PT BPD Kalbar menunjukkan bahwa terdapat penyaluran fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian serta penetapan nilai dan realisasi remunerasi Direksi dan Komisaris tidak didukung keputusan RUPS dan atau Dewan Komisaris.

Sedangkan hasil pemeriksaan atas Belanja daerah meliputi ketidakpatuhan terhadap peraturan atas proses pengadaan barang/jasa, penetapan alokasi insentif, pengelolaan dana hibah bantuan sosial, dan pembayaran honorarium. 

"Selain itu, terdapat kekurangan volume dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan serta belum dikenakannya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan," ujarnya. 

Dalam hal pemantauan TLRHP, pada Semester II TA 2019, terdapat 4.595 temuan pemeriksaan senilai Rp814,24 miliar dan dihasilkan 10.805 rekomendasi senilai Rp531,95 miliar. Atas rekomendasi tersebut, sebanyak 8.742 rekomendasi (80,90 persen) telah ditindaklanjuti dan telah sesuai dengan rekomendasi dan 65 rekomendasi (0,60 persen) tidak dapat ditindaklanjuti. 

Sedangkan sisanya, sebanyak 1.998 rekomendasi (18,50 persen) masih dalam proses tindak lanjut maupun belum ditindaklanjuti oleh entitas terkait. 

"BPK Perwakilan Kalbar juga menerbitkan Laporan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah. Dari hasil pemantauan, ditemukan bahwa masih terdapat kelemahan, antara lain belum adanya skema penyelesaian kerugian daerah yang mampu memberikan informasi jumlah dan nilai kasus kerugian; belum adanya data pemantauan penyelesaian kerugian daerah; dan kurang aktifnya upaya penanganan kerugian daerah. Kurang aktifnya upaya penanganan tersebut menyebabkan penanganan menjadi tidak kunjung terselesaikan," jelasnya.

Atas permasalahan tersebut, BPK Kalbar menyarankan agar membuat skema penyelesaian kerugian daerah, penanganan dilakukan secara lebih aktif, meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian kasus, dan meningkatkan kualitas data yang digunakan untuk memantau dan mengevaluasi penanganan kerugian daerah. 

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalbar H Ria Norsan berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Kalbar. 

"Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) itu sangat mendetail, sehingga apabila ditemukan adanya kerugian negara, akan ditindaklanjuti dengan pengembalian," kata Ria Norsan.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019