Pontianak Kalbar (Antara) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyatakan, proses hukum dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah Provinsi setempat untuk KONI Kalbar tahun anggaran 2006 - 2008 dengan kerugian negara Rp22,14 miliar masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
"Untuk memproses hukum terhadap UJ dan Zul masih terkendala menunggu hasil audit BPK Perwakilan Kalbar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes (Pol) Wildan Dhani saat melakukan kunjungan kerja di DPRD Kalbar, Senin.
Wildan menjelaskan, pada hasil audit BPK sebelumnya, untuk kasus UJ dan Zul, pihak BPK dalam hasil auditnya tidak menemukan kerugian negara, sehingga untuk penetapan keduanya sebagai tersangka tidak bisa, karena tidak ditemukan kerugian negara.
"Dalam hasil audit pertama, BPK hanya menemukan kerugian negara untuk bendahara nonaktif KONI Kalbar, Iswanto sehingga statusnya kini sudah tersangka," kata Wildan.
Sebelumnya, Poltabes Pontianak, telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang termasuk dalam item korupsi Bansos tahun anggaran 2006 - 2008 sebesar Rp22,14 miliar, seperti, bendahara nonaktif KONI Kalbar, Iswanto yang diduga merugikan negara Rp2,1 miliar.
(U.A057/N005)
Proses Hukum Korupsi Bansos KONI Kalbar Tunggu Audit
Senin, 18 Februari 2013 13:57 WIB