Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar memproses hukum 12 orang yang tertangkap tangan akan menyelundupkan belasan ekor hewan dilindungi ke Malaysia, melalui jalur laut.

"Kini 12 orang tersebut kini statusnya sudah tersangka dan secepatnya akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala BKSDA Kalbar, Sadtata Noor Adirahmanta di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, penggagalan upaya penyelundupan hewan dilindungi tersebut oleh TNI-AL di perairan Sungai Kapuas, pada Rabu (15/1), saat sebuah Kapal Motor Bahari 11.



"Dari pengakuan tersangka hewan dilindungi tersebut dari Jakarta yang akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur Sungai Kapuas," ungkapnya.

Adapun hewan dilindungi yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan tersebut, yakni seekor kangguru tanah, belasan ekor ular dan beberapa ekor burung Kakak Tua yang diduga berasal dari Papua dan Nusa Tenggara Timur.

"Dari tindak pidana upaya penyelundupan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp500 juta lebih. Untuk selanjutnya puluhan ekor hewan dilindungi ini akan menjalani rehabilitasi sebelum dilepaskan ke habitatnya," katanya.

Karena, menurut dia, hewan-hewan tersebut mudah stres sehingga harus dilakukan rehabilitasi dulu sebelum dilepaskan ke habitatnya, karena kalau tidak, hewan-hewan tersebut bisa mati.

Ia mengimbau, kepada masyarakat agar turut mengawasi dan tidak menjadikan hewan-hewan indemik Indonesia dijual atau diperdagangkan ke luar.

Tersangka terancam dikenakan pasal 21 ayat (2) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya (KSDAE).
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020