Ombudsman RI Perwakilan Kalbar merangkul Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) se- Kalbar melalui rapat koordinasi untuk menghindari terjadinya maladministrasi penerimaan CPNS di daerah.
"Kita dari Ombudsman Kalbar kemarin telah melakukan koordinasi bersama BKPSDM se-Kalbar terkait seleksi penerimaan CPNS daerah. Kegiatan itu bahkan dihadiri Bupati Kayong Utara, Citra Duani," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi di Pontianak, Jumat.
Agus menjelaskan bahwa sejak dibukanya kanal pengaduan pengawasan seleksi penerimaan CPNS oleh Ombudsman RI pada bulan November 2019, Ombudsman Kalbar telah menerima beberapa laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam seleksi CPNS di daerah.
"Sehingga melihat pola laporan yang disampaikan masyarakat rawan berulang, Ombudsman Kalbar menginisiasi koordinasi bersama BKPSDM di wilayah Kalbar tersebut," kata dia.
Ia melanjutkan, selain untuk mendata permasalahan-permasalahan terkait seleksi penerimaan CPNS tahun ini dan menjaring saran atau masukan untuk pelaksanaan CPNS ke depan, kegiatan koordinasi diharapkan dapat memaksimalkan penyediaan helpdesk dan kanal pengaduan pada Instansi penyelenggara CPNS di daerah.
Agus menekankan pentingnya ketersediaan dan komitmen narahubung dalam menangani pengaduan pada Instansi penyelenggara CPNS di daerah.
“Petugas di Instansi harus memahami betul ketentuan yang berlaku. Tidak perlu menghindar jika ada pengaduan. Ini salah satu upaya untuk menghindari kekecewaan pelamar CPNS yang sudah bolak balik mencari informasi sebelum mendaftar, tapi setelah mendaftar malah dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi”, jelas Agus.
Kegiatan koordinasi diawali dengan penyampaian permasalahan umum dalam seleksi CPNS yang disampaikan masyarakat kepada Ombudsman Kalbar, antara lain adanya keberatan calon pelamar CPNS dari luar Kalbar terkait instansi penyelenggara yang masih mewajibkan melakukan pemberkasan administrasi langsung dan persyaratan IPK yang dinilai masih cukup tinggi, serta permasalahan ketidaklulusan administrasi calon pelamar dengan alasan ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dan formasi atau jabatan yang dibuka.
Sesi diskusi diisi dengan penyampaian banyak kendala yang dihadapi masing-masing Instansi penyelenggara (BKPSDM), baik di tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten, mulai dari perencanaan hingga proses seleksi CPNS yang berlangsung saat ini.
Salah satu keluhan yang paling banyak disampaikan dalam forum yaitu keterbatasan kualifikasi pendidikan pada aplikasi E-formasi milik Kemenpan-RB. Diakui pihak BKPSDM, kualifikasi pendidikan masih perlu dilakukan penyempurnaan dan penyeragaman dalam satu nomenklatur jabatan (formasi). Dalam hal ini, Kemenpan-RB perlu melibatkan pihak yang berkompeten yaitu Kemendikbud.
Selain Kemendikbud, Kemenpan RB diharapkan juga melibatkan Kemenkes untuk melakukan validasi dokumen STR bagi calon pelamar.
Kemenpan-RB dan BKN seharusnya melakukan sinergi yang lebih baik dan profesional, agar ke depan bisa lebih konsisten dalam menetapkan kebijakan dan tidak menimbulkan permasalahan baru. Selain itu, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) masih memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelamar yang sudah dinyatakan lulus administrasi hingga seleksi tahap akhir benar-benar telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Panselnas.
“Kalau sudah panitia daerah menyatakan clear administrasi pelamar di awal, harusnya tidak ada lagi masalah CPNS yang tidak bisa ditetapkan NIP-nya, bahkan sampai harus dibatalkan kelulusannya”, terang Agus.
Ombudsman Kalbar selanjutnya akan menyampaikan hasil koordinasi kepada Ombudsman RI di Jakarta sebagai upaya mendorong adanya perbaikan dalam pembuatan kebijakan dan peraturan seleksi penerimaan CPNS berikutnya, khususnya dengan mempertimbangkan aspek kedaerahan dan pemberian kewenangan khusus bagi daerah yang lebih fleksibel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Kita dari Ombudsman Kalbar kemarin telah melakukan koordinasi bersama BKPSDM se-Kalbar terkait seleksi penerimaan CPNS daerah. Kegiatan itu bahkan dihadiri Bupati Kayong Utara, Citra Duani," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi di Pontianak, Jumat.
Agus menjelaskan bahwa sejak dibukanya kanal pengaduan pengawasan seleksi penerimaan CPNS oleh Ombudsman RI pada bulan November 2019, Ombudsman Kalbar telah menerima beberapa laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam seleksi CPNS di daerah.
"Sehingga melihat pola laporan yang disampaikan masyarakat rawan berulang, Ombudsman Kalbar menginisiasi koordinasi bersama BKPSDM di wilayah Kalbar tersebut," kata dia.
Ia melanjutkan, selain untuk mendata permasalahan-permasalahan terkait seleksi penerimaan CPNS tahun ini dan menjaring saran atau masukan untuk pelaksanaan CPNS ke depan, kegiatan koordinasi diharapkan dapat memaksimalkan penyediaan helpdesk dan kanal pengaduan pada Instansi penyelenggara CPNS di daerah.
Agus menekankan pentingnya ketersediaan dan komitmen narahubung dalam menangani pengaduan pada Instansi penyelenggara CPNS di daerah.
“Petugas di Instansi harus memahami betul ketentuan yang berlaku. Tidak perlu menghindar jika ada pengaduan. Ini salah satu upaya untuk menghindari kekecewaan pelamar CPNS yang sudah bolak balik mencari informasi sebelum mendaftar, tapi setelah mendaftar malah dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi”, jelas Agus.
Kegiatan koordinasi diawali dengan penyampaian permasalahan umum dalam seleksi CPNS yang disampaikan masyarakat kepada Ombudsman Kalbar, antara lain adanya keberatan calon pelamar CPNS dari luar Kalbar terkait instansi penyelenggara yang masih mewajibkan melakukan pemberkasan administrasi langsung dan persyaratan IPK yang dinilai masih cukup tinggi, serta permasalahan ketidaklulusan administrasi calon pelamar dengan alasan ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dan formasi atau jabatan yang dibuka.
Sesi diskusi diisi dengan penyampaian banyak kendala yang dihadapi masing-masing Instansi penyelenggara (BKPSDM), baik di tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten, mulai dari perencanaan hingga proses seleksi CPNS yang berlangsung saat ini.
Salah satu keluhan yang paling banyak disampaikan dalam forum yaitu keterbatasan kualifikasi pendidikan pada aplikasi E-formasi milik Kemenpan-RB. Diakui pihak BKPSDM, kualifikasi pendidikan masih perlu dilakukan penyempurnaan dan penyeragaman dalam satu nomenklatur jabatan (formasi). Dalam hal ini, Kemenpan-RB perlu melibatkan pihak yang berkompeten yaitu Kemendikbud.
Selain Kemendikbud, Kemenpan RB diharapkan juga melibatkan Kemenkes untuk melakukan validasi dokumen STR bagi calon pelamar.
Kemenpan-RB dan BKN seharusnya melakukan sinergi yang lebih baik dan profesional, agar ke depan bisa lebih konsisten dalam menetapkan kebijakan dan tidak menimbulkan permasalahan baru. Selain itu, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) masih memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelamar yang sudah dinyatakan lulus administrasi hingga seleksi tahap akhir benar-benar telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Panselnas.
“Kalau sudah panitia daerah menyatakan clear administrasi pelamar di awal, harusnya tidak ada lagi masalah CPNS yang tidak bisa ditetapkan NIP-nya, bahkan sampai harus dibatalkan kelulusannya”, terang Agus.
Ombudsman Kalbar selanjutnya akan menyampaikan hasil koordinasi kepada Ombudsman RI di Jakarta sebagai upaya mendorong adanya perbaikan dalam pembuatan kebijakan dan peraturan seleksi penerimaan CPNS berikutnya, khususnya dengan mempertimbangkan aspek kedaerahan dan pemberian kewenangan khusus bagi daerah yang lebih fleksibel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020