Jajaran kepolisian di Polsek Jongkong wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat menangkap tiga orang pemuda asal Desa Piasak Hilir Kecamatan Selimbau wilayah setempat.

" Mesin speed 15 HP yang mereka curi milik pemerintahan Desa Jongkong Tanjung Kecamatan Jongkong," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kapolsek Jongkong IPTU Josni Sibarus, dihubungi, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Senin.

Baca juga: Seorang pemuda jual motor hasil curian kepada pemiliknya

Disampaikan Josni, tiga pemuda asal Piasak Hilir yang diduga pelaku pencurian speed tersebut yaitu berinsial RH (22), DAH (22) dan RS (19).

Menurut dia, ketiganya ditangkap sekitar pukul 23. 00 WIB, Minggu (26/1) kemarin di Desa Piasak Hilir, Kecamatan Selimbau.

 
Petugas kepolisian saat menangkap pelaku pencurian mesin speed milik Desa Jongkong Tanjung, Kecamatan Jongkong wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat (Istimewa)



" Mesin speed itu awalnya ditambat di tiang atau pagar jembatan Titian Desa Jongkong Kanan oleh Rustam dan Iskandar yang merupakan perangkat desa Jongkong Tanjung, namun ternyata mesin speed itu hilang dengan posisi perahu speed  dalam keadaan telungkup," jelas Josni.

Dijelaskan Josni, saat itu kedua perangkat desa sedang bertamu ke rumah Sukiman di Dusun Jongkong Kanan, setelah hendak pulang keduanya melihat speed sudah hilang.

Baca juga: Polisi ringkus pengemudi ojek online maling motor di restoran

Setelah kejadian tersebut, kedua perangkat desa yaitu Rustam dan Iskandar melapor kehilangan ke Polsek Jongkong.

" Jadi untuk ketiga pelaku sudah ditangkap dan di bawa di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Josni.

Baca juga: Kelompok pencuri spesialis kendaraan masuk "jebakan batman"
Baca juga: Aksi pencuri pakaian bertopeng plastik kresek terekam CCTV
Baca juga: Polisi tembak pencuri sepeda motor di Putussibau
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020