Jajaran kepolisian di Polsek Jongkong wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat menangkap tiga orang pemuda asal Desa Piasak Hilir Kecamatan Selimbau wilayah setempat.
" Mesin speed 15 HP yang mereka curi milik pemerintahan Desa Jongkong Tanjung Kecamatan Jongkong," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kapolsek Jongkong IPTU Josni Sibarus, dihubungi, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Senin.
Disampaikan Josni, tiga pemuda asal Piasak Hilir yang diduga pelaku pencurian speed tersebut yaitu berinsial RH (22), DAH (22) dan RS (19).
Menurut dia, ketiganya ditangkap sekitar pukul 23. 00 WIB, Minggu (26/1) kemarin di Desa Piasak Hilir, Kecamatan Selimbau.
Petugas kepolisian saat menangkap pelaku pencurian mesin speed milik Desa Jongkong Tanjung, Kecamatan Jongkong wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat (Istimewa)
" Mesin speed itu awalnya ditambat di tiang atau pagar jembatan Titian Desa Jongkong Kanan oleh Rustam dan Iskandar yang merupakan perangkat desa Jongkong Tanjung, namun ternyata mesin speed itu hilang dengan posisi perahu speed dalam keadaan telungkup," jelas Josni.
Dijelaskan Josni, saat itu kedua perangkat desa sedang bertamu ke rumah Sukiman di Dusun Jongkong Kanan, setelah hendak pulang keduanya melihat speed sudah hilang.