ICEL (Indonesia Center for Environment Law) menggelar diskusi tentang Inpres 8/2018 dan Inpres 6/2019, yang dihadiri oleh sebanyak tiga puluh lebih peserta yang mengikuti diskusi Konsolidasi Koalisi Masyarakat Sipil.
Dalam diskusi yang dilaksanakan terdapat dua pembahasan penting yang disampaikan oleh Peneliti pada Divisi Tata Kelola Hutan dan Lahan, Adrianus Eryan yakni Inpres 8/2018 tentang Moratorium Sawit dan Inpres 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Menurut Adrianus Eryan ada empat catatan penting dari Inpres 8/2018 yakni menunda pelepasan kawasan hutan untuk sawit tiga tahun ke depan, adanya inisiatif dan praktik baik serta praktik buruk implementasi Inpres 8/2018, update kerja pemerintah melalui Kemenko Perekonomian, dan Paparan Lembar Fakta 1 tahun Moratorium Sawit dari koalisi masyarakat sipil.
Ada empat indikator keberhasilan Inpres 8/2018 yang juga disampaikan oleh Adrianus Eryan yang pertama adanya satu data perizinan sawit yang dapat diakses publik secara transparan, kedua adanya capaian luas tutupan hutan yang berhasil diselamatkan, ketiga jumlah izin sawit yang berhasil dievaluasi serta penegakkan hukum yang berhasil dilakukan, dan yang terakhir peningkatan produktivitas kebun sawit rakyat dan petani kecil.
Inpres 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan memiliki lima catatan penting yakni tim nasional dan tim daerah untuk pelaksanaan Inpres yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat sipil, jaminan pembiayaan dari APBN/APBD atau sumber lainnya, penanganan sengketa dan legalisasi lahan oleh ATR/BPN, akses pasar internasional melalui ISPO, laporan berkala enam bulan sekali dan laporan kepada Presiden oleh Kemenko Perekonomian.
Adrianus Eryan menyatakan banyak program dan kegiatan yang dilakukan dalam Inpres 6/2019 salah satunya melakukan pendataan pekebun dan pemetaan lokasi kebunnya, diperbarui secara berkala.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Dalam diskusi yang dilaksanakan terdapat dua pembahasan penting yang disampaikan oleh Peneliti pada Divisi Tata Kelola Hutan dan Lahan, Adrianus Eryan yakni Inpres 8/2018 tentang Moratorium Sawit dan Inpres 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Menurut Adrianus Eryan ada empat catatan penting dari Inpres 8/2018 yakni menunda pelepasan kawasan hutan untuk sawit tiga tahun ke depan, adanya inisiatif dan praktik baik serta praktik buruk implementasi Inpres 8/2018, update kerja pemerintah melalui Kemenko Perekonomian, dan Paparan Lembar Fakta 1 tahun Moratorium Sawit dari koalisi masyarakat sipil.
Ada empat indikator keberhasilan Inpres 8/2018 yang juga disampaikan oleh Adrianus Eryan yang pertama adanya satu data perizinan sawit yang dapat diakses publik secara transparan, kedua adanya capaian luas tutupan hutan yang berhasil diselamatkan, ketiga jumlah izin sawit yang berhasil dievaluasi serta penegakkan hukum yang berhasil dilakukan, dan yang terakhir peningkatan produktivitas kebun sawit rakyat dan petani kecil.
Inpres 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan memiliki lima catatan penting yakni tim nasional dan tim daerah untuk pelaksanaan Inpres yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat sipil, jaminan pembiayaan dari APBN/APBD atau sumber lainnya, penanganan sengketa dan legalisasi lahan oleh ATR/BPN, akses pasar internasional melalui ISPO, laporan berkala enam bulan sekali dan laporan kepada Presiden oleh Kemenko Perekonomian.
Adrianus Eryan menyatakan banyak program dan kegiatan yang dilakukan dalam Inpres 6/2019 salah satunya melakukan pendataan pekebun dan pemetaan lokasi kebunnya, diperbarui secara berkala.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020