Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar mencatat ada 36 kasus pelanggaran hak anak sepanjang Januari 2020.

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak mengatakan kasus tersebut di antaranya, 30 laporan non-pengaduan dan 6 laporan pengaduan.

"Total keseluruhan kasus baik non-pengaduan maupun pengaduan berjumlah 36 kasus di wilayah Provinsi Kalbar. Pendampingan dan diproses oleh pihak aparat penegak hukum terutama Polsek dan Polres setempat, yang kami dampingi sesuai dengan tupoksi kami," ujarnya di Pontianak, Jumat.

Ia merincikan kasus pelanggaran hak anak yang dilaporkan masyarakat antara lain kejahatan seksual, kekerasan fisik, penjualan anak, gizi buruk, perlindungan kesehatan, eksploitasi anak, dan narkotika dan zat adiktif lainnya.

"Adapun laporan masyarakat untuk wilayah yang terdata kasus kejahatan seksual terhadap anak yaitu Kota Pontianak ada 5 laporan, Kota Singkawang 2 laporan, Kabupaten Sambas ada 5 laporan, Kubu Raya 2 laporan, Sanggau 5 laporan, Sintang 1 laporan, Kapuas Hulu 1 laporan, Melawi 1 laporan dan Landak 1 laporan," kata dia.

Eka Nurhayati mengatakan untuk pencegahan kekerasan terhadap anak, KPPAD Kalbar di tahun ini akan meningkatkan 70 persen sosialisasi kepada masyarakat.

"Untuk tahun 2020 kami akan lebih banyak meningkatkan sosialisasi karena untuk pencegahan. Jika melihat dari grafik dari tahun 2018 sampai 2019 terakhir bukannya menurun tetapi meningkat," kata dia.

Untuk itu KPPAD Kalbar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memantau, mengawal, serta menjadi pelopor dan pelapor . Hal itu agar tidak terjadi lagi kekerasan terhadap anak di Kalbar.

"Pencegahan kasus kekerasan terhadap anak di Kalbar bukan tugas KPPAD saja namun tugas kita bersama. Oleh karena itu kami mengimbau dan mengajak mari bersama mencegah kekerasan kepada anak," kata dia.

Pewarta: Tim magang Poltesa

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020