Pontianak (ANTARA) - Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar mengatakan bahwa meningkatnya penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kalbar dalam dua bulan tahun 2021 karena kontribusi dan kesadaran dari masyarakat untuk melaporkannya ke KPPAD.
“Sekarang masyarakat sudah banyak yang paham dan kesadaran mereka juga meningkat bila terjadi kasus yang melibatkan anak. Masyarakat juga semakin tahu bahwa ternyata untuk pengaduan itu di Kalbar ada komisi perlindungan anak,” kata Wakil Ketua KPPAD Kalbar Sulasti di Pontianak, Minggu.
Sulasti sangat mendukung kontribusi masyarakat itu, karena hal tersebut merupakan salah satu upaya melindungi anak untuk mendapatkan pendampingan serta salah satu bentuk realisasi dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Anak yang berhadapan dengan hukum ini nantinya akan kami dampingi secara hukum, dibina baik secara keagamaan, konseling maupun pemeriksaan kesehatan, serta dibantu layanan psikologis atau bergantung pada permasalahan yang dihadapi. Untuk menjangkau kasus anak ini, peran masyarakat sangat penting dan merupakan suatu kewajiban yang telah tercantum dalam UU Perlindungan Anak,” katanya.
Dari data kasus anak yang ditangani KPPAD Kalbar, Sulasti menjelaskan bahwa data tersebut terbagi menjadi data pengaduan dan nonpengaduan.
“Untuk data pengaduan ini berasal dari korban atau keluarga korban yang mengadu langsung ke kami untuk dibuat surat laporan dan tanda terima. Pada data nonpengaduan itu berasal dari laporan kepolisian tiap daerah di Kalbar yang memberitahukan kepada kami atau dari media cetak maupun media masa,” katanya.
Data KPPAD Kalbar mencatat hingga 1 Februari 2021 baik pengaduan maupun nonpengaduan telah terjadi 50 kasus ABH dengan kasus tertinggi ditempati oleh kasus kejahatan seksual.
“Selama satu bulan terakhir ini terdapat 22 kasus pengaduan dan 28 kasus nonpengaduan. Dalam jumlah tersebut, kasus kejahatan seksual menempati angka tertinggi dengan delapan kasus pengaduan dan 13 kasus nonpengaduan,” kata Sulasti.