Pontianak (ANTARA) - Komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Alik R Rosyad mengatakan, dari Januari hingga Maret 2021, pihaknya sudah menerima pengaduan dan non-pengaduan sebanyak 99 anak yang berhadapan dengan hukum di Kalbar.
"Sebanyak 99 kasus anak selama tiga bulan terakhir itu, mulai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan Napza, trafficking dan eksploitasi, serta hak sipil dan partisipasi," kata Alik R Rosyad di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, pada kasus ABH, KPPAD Kalbar menerima 47 kasus, baik dengan spesifikasi anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku.
"Pada kasus ABH anak sebagai korban, kami telah menerima sebanyak 11 kasus berupa kekerasan fisik, dan 27 kejahatan seksual. Kemudian untuk kasus ABH anak sebagai pelaku, kami telah menerima delapan kasus kejahatan seksual, dan satu kasus pembunuhan," ungkap Alik.
Tak hanya itu, dalam kasus keluarga dan pengasuhan KPPAD Kalbar menerima sebanyak 11 kasus, mulai dari hak asuh, penelantaran anak, hingga penculikan atau anak hilang.
"Kami juga menerima laporan sebanyak tiga kasus hak asuh anak, satu kasus penelantaran anak, hingga tujuh kasus penculikan atau anak hilang," ujarnya.
Dia juga menyebutkan jumlah kasus anak dalam hal kesehatan dan Napza, trafficking, dan eksploitasi, serta hak sipil dan partisipasi.
"Kami juga menerima laporan satu kasus gizi buruk, empat kasus anak konsumsi Napza (narkoba), 27 kasus perdagangan anak atau trafficking, serta sembilan kasus pernikahan anak," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPPAD Kalbar Sulasti mengatakan bahwa meningkatnya penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kalbar dalam dua bulan tahun 2021 karena kontribusi dan kesadaran dari masyarakat untuk melaporkannya ke KPPAD.
“Sekarang masyarakat sudah banyak yang paham dan kesadaran mereka juga meningkat bila terjadi kasus yang melibatkan anak. Masyarakat juga semakin tahu bahwa ternyata untuk pengaduan itu di Kalbar ada komisi perlindungan anak,” kata Sulasti.
Sulasti sangat mendukung kontribusi masyarakat itu, karena hal tersebut merupakan salah satu upaya melindungi anak untuk mendapatkan pendampingan serta salah satu bentuk realisasi dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Anak yang berhadapan dengan hukum ini nantinya akan kami dampingi secara hukum, dibina baik secara keagamaan, konseling maupun pemeriksaan kesehatan, serta dibantu layanan psikologis atau bergantung pada permasalahan yang dihadapi. Untuk menjangkau kasus anak ini, peran masyarakat sangat penting dan merupakan suatu kewajiban yang telah tercantum dalam UU Perlindungan Anak,” katanya.
Dari data kasus anak yang ditangani KPPAD Kalbar, Sulasti menjelaskan bahwa data tersebut terbagi menjadi data pengaduan dan non-pengaduan.