Direktorat Polair Polda Kalbar, mengamankan aktivitas penambang pasir ilegal pada sebuah Kapal Motor Usaha Selamat dan tongkang Budi Selamat II beserta anak buah kapal (ABK) di perairan Kali Cimanuk, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya.

"Kami telah mengungkap kasus tindak pidana pertambangan ilegal," kata Direktur Polair Polda Kalbar, Kombes (Pol) Benyamin Sapta di Pontianak, Selasa.

Baca juga: Tiga perusahaan tambang tersangka penampung pasir zirkon ilegal
Baca juga: Semua aktivitas tambang ilegal harus di bubarkan

Ia mengatakan, sebuah kapal ditemui sedang melakukan penambangan pasir secara ilegal. Dan ini terbukti, saat dilakukan pengecekan dokumen, ternyata pemilik kapal itu telah melakukan penambangan di luar koordinat yang telah ditentukan.

"Kami menemukan sebuah KM Usaha Selamat, yang pemiliknya sedang menambang pasir yang dimuat ke dalam tongkang Budi Selamat II di Kali Cimanuk dan berdasarkan dokumen yang ada pada mereka itu tidak sesuai dengan izin yang ada di dokumen tersebut," katanya.

Jadi lanjutnya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bahwa Kapal milik PT CSI ini mengantongi izin penambangan pada titik koordinat 109.46’14’.11” BT – 109.47’54.54”. Namun melakukan penambangan pasir dititik koordinat yang tidak seharusnya atau melenceng dari izin yaitu di koordinat 109.54’22.9”.

Baca juga: Perlu solusi aktivitas penambangan emas tanpa izin di Bengkayang
Baca juga: Warga minta aparat tindak tegas pelaku galian C ilegal Kapuas Hulu

“Saat ini, barang bukti yang telah kami amankan, yaitu satu unit KM Usaha Selamat, satu unit tongkang Budi Selamat II beserta muatannya,
kemudian juga diamankan dokumen masing-masing kapal beserta seorang nakhoda kapal berinisial N warga Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya," kata Benyamin.

Ia menambahkan, dalam hal ini, Polda Kalbar akan melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar terkait temuan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut.

"Saat ini barang bukti dan tersangka diamankan di Dermaga Dit Polair Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, kepada yang bersangkutan bila terbukti bersalah akan dikenakan pasal tindak pidana illegal mining UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” katanya.

Baca juga: Tambang ilegal di Kapuas Hulu
Baca juga: PT Laman Mining tersangka kegiatan tambang ilegal
   
 

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020