Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa masyarakat Adat Dayak Kalimantan Barat harus memiliki peran besar dalam pembangunan, khususnya mengawal berbagai kebijakan dan program pemerintah, seperti dukungan terkait Omnimbus Law yang dirancang oleh pemerintah pusat saat ini.

"Selaku organisasi yang bergerak untuk masyarakat adat, kita harus mampu memberikan sumbangsih pemikiran kepada Pemerintah terkait Omnibus Law. Dan saya sangat mengapresiasi adanya dukungan yang kuat dari MADN untuk melaksanakan lokakarya nasional Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dengan tema mengubah kehidupan bangsa yang lebih baik melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang berlangsung di Pontianak, kemarin," kata Karolin di Ngabang, Minggu.

Pada kegiatan tersebut dirinya diminta untuk menjadi narasumber pada lokakarya tersebut, yang juga dibuka langsung oleh Presiden MADN Drs. Cornelis, MH bersama Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan Ketua Majelis Pertimbangan MADN DR. Agustin Teras Narang.

"Melalui seminar dan lokakarya ini kita memiliki kesempatan untuk memperbaiki regulasi yang selama ini mungkin belum berpihak kepada masyarakat adat atau belum cukup jelas membela masyarakat adat," tuturnya.

Untuk itu, dirinya mendorong MADN agar melakukan pemetaan terhadap persoalan yang di lapangan dan kaitannya di bidang investasi. Jika ada peluang untuk memperbaiki pembahasan Omnibus Law, dan nanti MADN akan membuat rumusan daftar inventarisir masalah untuk disampaikan juga ke Pemerintah sebagai masukan untuk memperkaya Omnibus Law.

Sebagai penggagas seminar dan lokakarya nasional MADN terkait Omnibus Law ini, Bupati Landak menjelaskan bahwa dengan adanya Omnibus Law ini Pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.

"Jadi Omnibus Law ini adalah keinginan kita untuk meningkatkan investasi, dengan adanya investasi yang meningkat, Kita harapkan kesejahteraan masyarakat meningkat juga. Nah, forum ini adalah dimana kita membahas cara menemukan titik tengahnya agar investasi masuk, masyarakat sejahtera," kata Karolin.

Salah satu alasan pemerintah membuat Omnibus Law yakni terlalu banyak regulasi yang dibuat, serta tak jarang pula satu regulasi dengan regulasi lainnya saling tumpang tindih dan menghambat akses pelayanan publik serta kemudahan berusaha.

Presiden MADN Drs. Cornelis, MH dalam sambutannya mengatakan, MADN berperan memberikan dalam memperbaiki regulasi terhadap Omibus Law.

"Jadi yang terpenting adalah MADN memiliki andil dalam merumuskan Omnibus Law tersebut serta memberikan masukan kepada Pemerintah terhadap Omnibus Law yang berpihak kepada masyarakat," terang Cornelis.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020