Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, sistem transaksi non tunai bagi pemerintahan desa bertujuan untuk "membentengi" seluruh kepala desa di wilayah itu dari potensi penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa.

"Langkah Inovasi kebijakan ini tentu akan membawa perubahan mendasar yang jauh lebih transparan dan akuntabel karena semua penggunaan dana desa dapat terekam dari seluruh transaksi penggunaan dan pendapatan yang masuk dan keluar dari rekening kas desa di Bank. Dengan sistem ini, setiap bulan print out bukti transaksi rekening koran disampaikan ke desa dan ke pemkab Kubu Raya, sehingga ini akan membentengi seluruh kades dari penyalahgunaan Dana Desa," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Senin.

Seperti diketahui, gagasan kebijakan terobosan Kubu Raya untuk percepatan wujudkan pengelolaan dana desa dan ADD secara non-tunai melalui sistem CMS  yang bekerjasama dengan Bank Kalbar telah nyata mulai diimplementasikan sejak tahun 2019 yang semula diikuti 28 desa dari 118 desa di Kubu Raya. Hal itu diperkuat dengan landasan Regulasi Kebijakan Inovasi Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019.

"Kemudian, pada tahun ini seluruh desa sudah menerapkan sistem ini, sehingga 118 desa yang ada di Kubu Raya menggunakan CMS ini," tuturnya.

Menurut Muda, pemkab punya kewajiban mengawal dan melindungi hak rakyat desa atas pengelolaan dana desa agar menjamin dana desa digunakan sesuai dengan peruntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan sesuai perencanaan dan kebutuhan prioritas yang telah disusun dan ditetapkan secara partisipatif ke dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa.

Hal itu dilakukan untuk meminimalisir-menutup celah terjadinya penyalahgunaan dan penyimpangan yang merugikan rakyat dan negara.

"Hal itu sekaligus menjamin pembayaran setoran Pajak PPH dan PPN dalam setiap transaksi penggunaan dana desa dan ADD karena bisa langsung dibayarkan melalui transaksi non-Tunai CMS itu untuk langsung dipisahkan pembayarannya ke kas negara melalui KPP," katanya.

Penerapan sistem CMS ini, lanjutnya demi langkah percepatan peningkatan kualitas taraf hidup rakyat pedesaan mengurangi pengangguran dan kemiskinan dengan pertumbuhan ekonomi di pedesaan dan pelayanan pemenuhan hak dasar rakyat yang jauh lebih baik dan berkeadilan.

"Kalau model best practice kebijakan inovasi kelola dana desa non-Tunai CMS ini diterapkan di seluruh desa (75 ribu desa) di republik ini, setidaknya akan menjadi jaminan kelancaran pembangunan di seluruh desa, karena meminimalisir penyimpangan yang kerap terjadi dan merugikan, uang negara. Karena, untuk dana desa hingga Rp70 triliun ini benar-benar maksimal mendongkrak ekonomi rakyat dan terhindar dari kerugian negara," kata Muda.

Tokoh penggagas pembentukan Kubu Raya itu juga mengatakan, mulai tahun 2020 ini pengelola APBDes dengan sistem non-tunai dilakukan, dimana segala bentuk transaksi pembayaran baik untuk gaji tunjangan insentif, belanja barang dan jasa Kantor desa (ATK) belanja material ke pihak toko bangunan dan sebagainya, semua bisa langsung dilakukan oleh pihak desa melalui Kaur keuangan bersama Sekdes dan Kades sebagai pihak yang memberikan otoritasi (pengesahan dengan meng-entry dari laptop atau bise pake HP Android milik Kades).

"Jadi Kades lagi dimana saja posisi nya, asal ada jaringan internet, dia bisa meng-ACC atau mengesahkan proses transaksi pembayaran atau belanja-belanja desa ke pihak yang akan dikirimi pembayaran nya yang sudah dibuat dulu daftar dan jumlah uang pembayaran oleh kaur keuangan. Pembayaran itu akan langsung terlihat tertera di layar sistem aplikasi on line itu jadi kades setelah mengecek nya dan bila sudah benar maka kades akan langsung meng-entry pengesahan surat perintah pembayaran (SPP) ke Bank Kalbar melalui aplikasi on line CMS," tuturnya.

Jadi, lanjutnya, dengan sistem ini, Kades dan Kaur keuangan tidak perlu bolak balik ke Bank Kalbar ambil uang tunai. Karena, selain ngantri dan habiskan waktu juga jelas kurang aman karena uang tunai dalam jumlah lumayan besar tiap tahap pencairan dibawa pulang ke kampung tentu lah rawan dan bisa mencegah terjadinya penyalahgunaan gunaan dana.

Maklum saja, kata Muda, kadang manusia bisa khilaf dan tak sadar terpakai buat lain-lain padahal itu dana desa harus digunakan sesuai amanah yang sudah tercantum di APBDes untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan rakyat desa. 

"Jadi jelas sistem ini akan membentengi aparat desa dari celah-celah penyimpangan agar desa lebih cepat bergerak ekonomi nya sesuai dengan tujuan diberikannya kewenangan ke pemerintah desa untuk kelola dana desa dari pemerintah Pusat melalui kabupaten-kabupaten yang jumlah nya cukup besar secara nasional dan rata-rata tiap desa minimal berkisar Rp1 miliar sampai Rp2 miliar tergantung luas wilayah dan penduduk nya," kata Muda.

Baca juga: Kubu Raya terapkan transaksi non-tunai di seluruh Puskesmas
Baca juga: 118 desa di Kabupaten Kubu Raya gunakan transaksi non tunai
Baca juga: Dishub Pontianak evaluasi kendala uji coba sistem nontunai feri Siantan

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020