Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono kembali mengimbau, agar masyarakat di kota itu, terus menerapkan pola hidup sehat dan rutin berolahraga dalam mencegah tertular Covid-19 (corona virus).
"Pola hidup sehat terus diterapkan, jika merasa sakit terutama demam, flu lebih baik menggunakan masker dan ketika berada di tempat keramaian seperti di pasar sebaiknya juga menggunakan masker (penutup mulut dan hidung)," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.
Ia menambahkan, masyarakat juga jangan terlalu panik, ikuti terus perkembangan informasi melalui media televisi dan media resmi lainnya setiap hari, dan selalu ada yang dipelajari sehingga ada persiapan langkah-langkah apa yang harus dilakukan.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, terkait sulitnya mendapatkan masker di Kota Pontianak. "Saat ini seluruh dunia mengalami kelangkaan masker dan tidak hanya di Indonesia," katanya
"Masalah masker yang langka di pasaran ini, sudah kami telusuri bersama Gapeslap (Gabungan Pengusaha Alat Kesehatan) penyebabnya dari pabriknya sendiri pun sulit," katanya.
Edi menambahkan penyebab kelangkaan masker juga diakibatkan karena masker banyak dikirim ke luar negeri. "Di Pontianak ada juga pabrik masker, tapi bahan bakunya dari China dan itu terpaksa kita berhentikan," katanya.
Selain itu, sulitnya mencari masker di apotek karena banyaknya masyarakat yang membeli benda tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go mengimbau kepada masyarakat di provinsi itu agar tidak melakukan penimbunan masker (penutup mulut dan hidung) serta berbagai kebutuhan pokok dalam menyikapi Covid-19 (corona virus).
"Siapapun oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat pasal 107 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sehingga ancaman hukumnya jelas dalam hal ini," katanya.
Menurut dia, dalam UU tersebut jelas, bagi siapapun yang terbukti melakukan penimbunan berbagai kebutuhan pokok untuk keuntungan pribadi, maka diancam penjara paling lama lima tahun, dan atau denda Rp50 miliar.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar, kembali mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat agar tidak ada yang menimbun masker atau berbagai kebutuhan pokok.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Pola hidup sehat terus diterapkan, jika merasa sakit terutama demam, flu lebih baik menggunakan masker dan ketika berada di tempat keramaian seperti di pasar sebaiknya juga menggunakan masker (penutup mulut dan hidung)," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.
Ia menambahkan, masyarakat juga jangan terlalu panik, ikuti terus perkembangan informasi melalui media televisi dan media resmi lainnya setiap hari, dan selalu ada yang dipelajari sehingga ada persiapan langkah-langkah apa yang harus dilakukan.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, terkait sulitnya mendapatkan masker di Kota Pontianak. "Saat ini seluruh dunia mengalami kelangkaan masker dan tidak hanya di Indonesia," katanya
"Masalah masker yang langka di pasaran ini, sudah kami telusuri bersama Gapeslap (Gabungan Pengusaha Alat Kesehatan) penyebabnya dari pabriknya sendiri pun sulit," katanya.
Edi menambahkan penyebab kelangkaan masker juga diakibatkan karena masker banyak dikirim ke luar negeri. "Di Pontianak ada juga pabrik masker, tapi bahan bakunya dari China dan itu terpaksa kita berhentikan," katanya.
Selain itu, sulitnya mencari masker di apotek karena banyaknya masyarakat yang membeli benda tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go mengimbau kepada masyarakat di provinsi itu agar tidak melakukan penimbunan masker (penutup mulut dan hidung) serta berbagai kebutuhan pokok dalam menyikapi Covid-19 (corona virus).
"Siapapun oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat pasal 107 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sehingga ancaman hukumnya jelas dalam hal ini," katanya.
Menurut dia, dalam UU tersebut jelas, bagi siapapun yang terbukti melakukan penimbunan berbagai kebutuhan pokok untuk keuntungan pribadi, maka diancam penjara paling lama lima tahun, dan atau denda Rp50 miliar.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar, kembali mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat agar tidak ada yang menimbun masker atau berbagai kebutuhan pokok.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020