Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, pembacaan tuntutan terhadap Suryadman Gidot, Bupati Bengkayang nonaktif sebagai terdakwa korupsi sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat tahun 2019 akan disampaikan pada sidang tindak pidana korupsi di PN Tipikor Pontianak, Selasa (17/3) mendatang.
"Pemeriksaan Suryadman Gidot sebagai terdakwa sudah selesai, sehingga minggu depannya akan dijadwalkan agenda pembacaan tuntutan," kata Taufiq Ibnugroho di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, pihak Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak sudah memberikan waktu satu minggu kepada JPU untuk menyusun agenda tuntutan tersebut.
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa Suryadman Gidot dan Aleksius, Andel membenarkan bahwa agenda persidangan selanjutnya adalah tuntutan dari JPU.
"Benar, minggu depan dijadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU," ujarnya.
Menurutnya juga, pada persidangan berikutnya akan ada pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum.
"Kami sebagai penasihat hukum masih menunggu, jika tuntutannya sudah dibacakan, maka dijadwalkan pembelaan atau pledoi yang akan kami sampaikan di persidangan minggu depannya lagi," katanya.
Mengenai, pledoi itu, menurut dia belum bisa disampaikan, karena harus menunggu tuntutan dari pihak JPU dulu.
Sementara itu, terdakwa kasus korupsi proyek di Kabupaten Bengkayang tahun 2019, Suryadman Gidot, pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Selasa (10/3) hari ini, menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak.
"Memang pasti orang banyak yang merasa tidak nyaman dengan kasus ini, maka atas nama pribadi, dari lubuk hati yang paling dalam saya sampaikan permohonan maaf kepada semua pihak," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa jika perbuatannya itu salah di mata hukum, maka ia akan mengakuinya.
"Walaupun saya melakukannya dengan niat berbeda, tetapi kalau secara hukum dinilai salah ya pasti saya akui salah, walaupun niatnya baik," ujarnya.
Adapun pada persidangan sebelumnya terdakwa Aleksius (mantan Kadis PUPR Bengkayang) menjadi saksi mahkota dari terdakwa Suryadman Gidot, sementara hari ini, giliran Suryadman Gidot yang menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Aleksius.
Saksi mahkota adalah tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Pemeriksaan Suryadman Gidot sebagai terdakwa sudah selesai, sehingga minggu depannya akan dijadwalkan agenda pembacaan tuntutan," kata Taufiq Ibnugroho di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, pihak Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak sudah memberikan waktu satu minggu kepada JPU untuk menyusun agenda tuntutan tersebut.
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa Suryadman Gidot dan Aleksius, Andel membenarkan bahwa agenda persidangan selanjutnya adalah tuntutan dari JPU.
"Benar, minggu depan dijadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU," ujarnya.
Menurutnya juga, pada persidangan berikutnya akan ada pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum.
"Kami sebagai penasihat hukum masih menunggu, jika tuntutannya sudah dibacakan, maka dijadwalkan pembelaan atau pledoi yang akan kami sampaikan di persidangan minggu depannya lagi," katanya.
Mengenai, pledoi itu, menurut dia belum bisa disampaikan, karena harus menunggu tuntutan dari pihak JPU dulu.
Sementara itu, terdakwa kasus korupsi proyek di Kabupaten Bengkayang tahun 2019, Suryadman Gidot, pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Selasa (10/3) hari ini, menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak.
"Memang pasti orang banyak yang merasa tidak nyaman dengan kasus ini, maka atas nama pribadi, dari lubuk hati yang paling dalam saya sampaikan permohonan maaf kepada semua pihak," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa jika perbuatannya itu salah di mata hukum, maka ia akan mengakuinya.
"Walaupun saya melakukannya dengan niat berbeda, tetapi kalau secara hukum dinilai salah ya pasti saya akui salah, walaupun niatnya baik," ujarnya.
Adapun pada persidangan sebelumnya terdakwa Aleksius (mantan Kadis PUPR Bengkayang) menjadi saksi mahkota dari terdakwa Suryadman Gidot, sementara hari ini, giliran Suryadman Gidot yang menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Aleksius.
Saksi mahkota adalah tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020