Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie merasa bersyukur, karena dengan adanya pembatalan kenaikan tarif premi BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung, tentu hal ini merupakan kabar baik dan bisa meringankan beban masyarakat termasuk APBD Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

"Kita bersyukur dengan adanya keputusan MA ini setidaknya bisa meringankan beban warga dan beban APBD," kata Tjhai Chui Mie di Singkawang, Rabu.

Dia mengatakan, tentunya ini merupakan kabar baik dan harus diketahui masyarakat luas sehingga masyarakat bisa mengetahui hal pembatalan kenaikan tarif premi BPJS Kesehatan tersebut.


Baca juga: Kenaikan iuran, Bupati Landak harapkan peningkatan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan
Baca juga: Anggota DPR sayangkan kenaikan iuran Kelas 3 Mandiri BPJS Kesehatan


"Saya minta BPJS Kesehatan bisa menyosialisasikan hal ini sesegera mungkin. Sehingga masyarakat bisa mengetahuinya," ujarnya.

Sedangkan untuk Pemkot Singkawang nantinya juga akan melakukan penghitungan. Dimana kenaikan tarif BPJS Januari 2020, setidaknya dibutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp11 miliar lebih.

Namun dengan adanya pembatalan ini maka jumlah alokasi anggarannya akan turun seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Ini yang akan kita kalkulasikan dulu. Sehingga jika ada sisa anggaran bisa dialihkan ke bidang lain yang bermanfaat untuk pembangunan," ungkapnya.

Baca juga: Dewan harapkan masyarakat penerima PBI memang yang berhak
Baca juga: BPJS Kesehatan gandeng Kejaksaan Bengkayang lindungi hak pekerja

Kepada masyarakat Singkawang yang belum terdaftar, lanjutnya, segera mendaftarkan diri. "Supaya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang nantinya akan mempermudah masyarakat apabila mengalami sakit," pintanya.

Seperti di ketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dikutip dari dokumen putusan MA, pasa 34 ayat (1) dan ayat (2) dari Perpres tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Dengan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, maka tarif BPJS yang harus dibayarkan masyarakat setiap bulannya akan kembali pada tarif awal sebelum kenaikan.

Baca juga: 308 peserta BPJS Kesehatan di Pontianak pindah kelas
Baca juga: Pangdam Tanjungpura dukung perbaikan layanan BPJS Kesehatan
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, masyarakat miskin Kalbar jangan khawatir
Baca juga: Pemkot Pontianak siap programkan bantuan iuran BPJS Kesehatan

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020