Pemerintah Kabupaten Sintang akan menjadikan Sungai Ringin sebagai kawasan industri. Rencana ini telah tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang Tahun 2020 - 2039.
"Penyusunan Raperda RDTR BWP industri Sungai Ringin merupakan penjabaran dari peraturan daerah nomor 20 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Sintang tahun 2016-2036, pasal 40 yang mengamanatkan operasionalisasi RTRW Kabupaten Sintang, disusun rencana detail tata ruang dan rencana rinci tata ruang kabupaten dengan ditetapkan dengan peraturan daerah," kata Jarot Winarno, Bupati Sintang.
Sejalan dengan kebutuhan mendesak tersusunnya RDTR untuk kawasan industri/usaha yang mendukung perizinan berbasis pemanfaatan ruang melalui OSS (online single submission), maka Pemerintah Kabupaten Sintang menyusun RDTR BWP industri Sungai Ringin melalui program bantuan teknis dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN.
"Tujuan penyusunan RDTR BWP industri Sungai Ringin untuk mewujudkan ruang pada kawasan peruntukan industri yang memenuhi kebutuhan pembangunan, dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, bersinergi dan dapat menjadi acuan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat," katanya.
Selain itu, juga untuk mendukung percepatan pengurusan ijin industri/usaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
" Pembuatan RDTR BWP industri Sungai Ringin sebagai sarana perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan menjadi sangat strategis," ujarnya.
Penyusunan RDTR BWP industri Sungai Ringin telah melalui proses dan prosedur yang harus dilalui dengan melibatkan instansi pemerintah kabupaten, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten, masyarakat, serta instansi terkait lainnya.
Sampai dengan Raperda RDTR BWP ini diajukan untuk mendapatkan kekuatan hukum sehingga nantinya RDTR BWP industri Sungai Ringin dapat diimplementasikan.
"Dengan telah disampaikannya raperda tentang RDTR BWP Industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020-2039, Jarot berharap diagendakan proses pembahasan terhadap raperda dimaksud secara bersama-sama sehingga raperda tersebut dapat ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang. Proses pembahasan nantinya, sehingga, dan menjadi kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sintang,” kata Bupati Sintang.
Baca juga: Kubu Raya tutup akses inap bagi tamu luar negeri
Baca juga: Kenaikan kasus baru virus corona semua berasal dari luar negeri
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Penyusunan Raperda RDTR BWP industri Sungai Ringin merupakan penjabaran dari peraturan daerah nomor 20 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Sintang tahun 2016-2036, pasal 40 yang mengamanatkan operasionalisasi RTRW Kabupaten Sintang, disusun rencana detail tata ruang dan rencana rinci tata ruang kabupaten dengan ditetapkan dengan peraturan daerah," kata Jarot Winarno, Bupati Sintang.
Sejalan dengan kebutuhan mendesak tersusunnya RDTR untuk kawasan industri/usaha yang mendukung perizinan berbasis pemanfaatan ruang melalui OSS (online single submission), maka Pemerintah Kabupaten Sintang menyusun RDTR BWP industri Sungai Ringin melalui program bantuan teknis dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN.
"Tujuan penyusunan RDTR BWP industri Sungai Ringin untuk mewujudkan ruang pada kawasan peruntukan industri yang memenuhi kebutuhan pembangunan, dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, bersinergi dan dapat menjadi acuan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat," katanya.
Selain itu, juga untuk mendukung percepatan pengurusan ijin industri/usaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
" Pembuatan RDTR BWP industri Sungai Ringin sebagai sarana perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan menjadi sangat strategis," ujarnya.
Penyusunan RDTR BWP industri Sungai Ringin telah melalui proses dan prosedur yang harus dilalui dengan melibatkan instansi pemerintah kabupaten, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten, masyarakat, serta instansi terkait lainnya.
Sampai dengan Raperda RDTR BWP ini diajukan untuk mendapatkan kekuatan hukum sehingga nantinya RDTR BWP industri Sungai Ringin dapat diimplementasikan.
"Dengan telah disampaikannya raperda tentang RDTR BWP Industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020-2039, Jarot berharap diagendakan proses pembahasan terhadap raperda dimaksud secara bersama-sama sehingga raperda tersebut dapat ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang. Proses pembahasan nantinya, sehingga, dan menjadi kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sintang,” kata Bupati Sintang.
Baca juga: Kubu Raya tutup akses inap bagi tamu luar negeri
Baca juga: Kenaikan kasus baru virus corona semua berasal dari luar negeri
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020