Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson menjelaskan, terkait proses penatalaksanaan penanganan jenazah khusus untuk pasien terkonfirmasi atau PDP dengan Rapid Test Positif COVID-19 yang meninggal, dimana jenazah akan diperlakukan sebagai pasien yang terinfeksi.

"Terhadap jenazah ini akan dilakukan proses disinfeksi secara berulang pada setiap proses penatalaksanaan jenazahnya," kata Harisson di Pontianak, Jumat. 

Dia menjelaskan, setelah meninggal, maka petugas ruang isolasi akan memberikan penjelasan kepada pihak keluarga terkait proses penanganan jenazah dengan COVID-19. Kemudian keluarga akan diperkenankan untuk melihat jenazah untuk terakhir kalinya dengan syarat harus menggunakan ADP lengkap dengan jarak 1 sampai 2 meter dari jenazah. 

Baca juga: Jenazah positif COVID-19 di Pontianak sudah ditangani sesuai prosedur

"Pakaian jenazah tidak akan dilepas dan jenazah tidak akan dimandikan. Petugas ruang isiolasi menutup semua lubang tubuh jenazah dengan kasa dan plaster kedap air kemudian membungkus jenazah dengan kain kemudian dibungkus plastik dan dimasukkan dalam kantong jenazah dan petugas ruang isolasi akan melakukan disenfeksi pada setiap lapisan kain, lapisan plastik dan lapisan luar kantong jenazah," tuturnya. 

Kemudian, petugas memindahkan jenazah ke kamar jenazah dengan kereta khusus kemudian petugas di kamar jenazah akan memperlakukan jenazah dengan perlakuan khusus sesuai dengan agama yang dianut jenazah. Untuk jenazah yang beragama Islam maka petugas kamar jenazah adalah yang beragama Islam, dan jenazah akan ditayamumkan.

Demikian untuk jenazah yang berasal dari agama lain, petugas yang menanganinya juga berasal dari agama yang sesuai dianut oleh jenazah semasa hidup.

"Petugas kamar jenazah akan memasukkan jenazah ke dalam peti dan selanjutnya di tutup rapat dengan menggunakan paku. Kemudian peti akan kembali dimasukkan ke dalam plastik," katanya. 

Baca juga: Penanganan jenazah positif COVID-19 di Jalan HM Suwingyo sesuai prosedur

Petugas kamar jenazah kemudian melakukan disinfeksi pada bagian luar peti jenazah dan dilakukan sholah untuk jenazah yang beragama Islam. Selanjutnya petugas kamar jenazah akan memasukkan peti jenazah ke dalam mobil jenazah lalu mendisfeksi bagian dalam dan luar mobil.

Jenazah ini kemudian langsung dibawa ke areal pemakaman, untuk langsung dimakamkan. Sementara untuk jenazah dari agama lain, setelah dari ruang jenazah dan mendapat perlakuan yang sama, langsung dibawa ke ruang krematorium untuk dikremasi.

Sesampainya di areal pemakaman, petugas pemakaman tidak diperkenankan membuka peti tersebut, namun peti akan langsung dikubur. Setelah proses pemakaman, petugas pemakaman akan didisenfeksi dengan alkohol 70 persen. Sementara, petugas mobil jenazah kembali melakuakn disenfeksi pada bagian dalam dan luar mobil.

Sesampainya di rumah sakit, petugas mobil jenazah akan kembali di disenfeksi tubuhnya, sebelum melepas APD yang digunakan.

"Informasi ini kita sampaikan kepada masyarakat, agar masyarakat tahu terkait proses penatalaksanaan jenazah yang harus dilakukan. Diharapkan masyarakat dapat mengerti dan memahami hal ini, untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Harisson. 

Baca juga: Jenazah PDP meninggal di Pontianak mendapat penanganan khusus
Baca juga: Tiga petugas fardu kifayah mandikan jenazah positif COVID-19 ditetapkan ODP
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020