Bupati Landak Kalimantan Barat Karolin Margret Natasa melantik 46 kepala desa terpilih periode 2020/2026 yang dilakukan secara online melalui video conference.

Walaupun dilakukan secara online, pelantikan ini tetap menghadirkan tiga orang kepala desa sebagai perwakilan yaitu dari Desa Hilir Kantor, Hilir Tengah, dan Desa Raja Kecamatan Ngabang yang dilantik langsung oleh Bupati Landak bertempat di aula utama Kantor Bupati Landak dengan diikuti oleh peserta pelantikan lainnya yang turut disaksikan oleh unsur Forkopimda melalui video conference.

Karolin menyatakan, pelantikan kepala desa secara online ini mengingat wabah COVID-19. Pelantikan tetap dilaksanakan guna memberikan kepastian secara hukum kepada para kepala desa yang terpilih melalui Pilkades serentak tahun 2019 yang lalu.

"Tidak pernah terbayangkan kita harus melantik pejabat kepala desa dengan cara online seperti ini hanya dengan perwakilan tiga orang. Tapi karena situasi hari ini mau tidak mau harus kita laksanakan demi memberikan kepastian hukum kepada bapak dan ibu yang telah menjadi pemenang proses pemilihan kepala desa pada 2019 yang lalu," kata Karolin di Ngabang, Rabu.

Walaupun tidak dihadiri secara fisik, namun Karolin mengatakan pelantikan ini sah di depan hukum karena peserta yang dilantik tetap mengucapkan sumpah janji jabatannya.

"Walaupun pelantikan ini tidak secara fisik bisa dihadiri oleh semua kepala desa terpilih, bukan mengurangi maknanya. Karena Bapak dan Ibu tetap mengucapkan sumpah dan janji di hadapan saya sebagai pejabat yang melantik dan di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa. Sehingga pelantikan hari ini sah menurut hukum, legal, dan telah memberikan kepastian hukum kepada bapak dan ibu kepala desa untuk memulai melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa," kata Karolin.

Bupati Landak berharap kepada seluruh kepala desa yang telah dilantik agar segera bekerja dan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Setelah dilantik Kades harus langsung kerja, tunjukkan kepemimpinan yang baik dan mampu melindungi dan mengayomi masyarakat di desa masing-masing. Tata kelola pemerintahan yang baik harus tetap kita jalankan. Dalam melaksanakan tugas saya harapkan selalu berpedoman pada aturan aturan ketentuan yang berlaku," katanya.

Dalam situasi darurat bencana saat ini Karolin meminta para kepala desa dapat mengikuti perkembangan perubahan regulasi dari pemerintah. Kepala Desa terpilih dilarang untuk merombak struktur staf desa yang ada.

"Bapak dan ibu yang telah dilantik diharapkan tidak melakukan perubahan struktur staf desa karena untuk mengubah kepengurusan jajaran personil di tingkat desa ada pedomannya yaitu peraturan Bupati," tegas Karolin.

Karolin meminta seluruh kepala desa yang dilantik tidak membuat acara syukuran terlebih dahulu agar tidak mengundang keramaian. Dirinya justru berharap para kepala desa dapat segera bekerja bersama- sama saling berkoordinasi bersama semua pihak dalam menghadapi bencana COVID-19 yang saat ini melanda negara Indonesia.

"Jangan ada pesta syukuran, karena kita sedang melakukan social distancing dan physical distancing. Saya harap kalian bekerja dengan sungguh-sungguh, berkoordinasi dengan baik bersama seluruh pihak terutama kepada pemerintah daerah untuk mendukung semua program dalam menghadapi bencana covid-19 saat ini," kata Karolin.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020