Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar, Adri Usman menyebutkan bahwa dampak insentif pajak yang diberikan pemerintah karena ada wabah COVID-19 terhadap penerimaan pajak diperkirakan berkurang sekitar Rp28,01 miliar
"Dengan adanya wabah COVID -19 ada empat insentif pajak yang diberikan pemerintah. Dengan hal itu terdapat potensi penurunan penerimaan dengan berlakunya insentif pajak PMK-23/PMK.03/2020 ," ujarnya di Pontianak, Kamis.
Ia merincikan potensi penurunan dari insentif yakni untuk PPh Pasal 21 sebesar Rp27,13 miliar , PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp729 juta dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp151 juta.
"Insentif untuk wajib pajak terdampak wabah COVID-19 untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi,daya beli masyarakat dan produktivitas sektor tertentu," jelas dia.
Terkait pelayanan pajak tatap muka dan sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19 sejak 16 Maret sampai dengan 21 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan, termasuk juga Unit Kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalbar.
Sementara untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
"Sedangkan untuk SPT Masa PPh pemotongan atau pemungutan untuk masa pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku," jelas dia.
Selanjutnya, sehubungan dengan terbitnya PERPU Nomor 1 Tahun 2020, terdapat kebijakan pajak dalam menghadapi dampak COVID-19 terkait perpanjangan jangka waktu permohonan Wajib Pajak dan Penyelesaian oleh DJP selama periode Kahar akibat pandemic COVID-19.
"Bagi Wajib Pajak , permohonan keberatan diperpanjang menjadi 9 bulan. Bagi DJP, jangka waktu penyelesaian permohonan keberatan menjadi 18 bulan dan permohonan penguangan/penghapusan sanksi administrasi menjadi 12 bulan," katanya.
Perpanjangan jangka waktu permohonan Wajib Pajak dan Penyelesaian oleh DJP tersebut berlaku selama masa Kahar COVID-19 yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
"Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Dengan adanya wabah COVID -19 ada empat insentif pajak yang diberikan pemerintah. Dengan hal itu terdapat potensi penurunan penerimaan dengan berlakunya insentif pajak PMK-23/PMK.03/2020 ," ujarnya di Pontianak, Kamis.
Ia merincikan potensi penurunan dari insentif yakni untuk PPh Pasal 21 sebesar Rp27,13 miliar , PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp729 juta dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp151 juta.
"Insentif untuk wajib pajak terdampak wabah COVID-19 untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi,daya beli masyarakat dan produktivitas sektor tertentu," jelas dia.
Terkait pelayanan pajak tatap muka dan sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19 sejak 16 Maret sampai dengan 21 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan, termasuk juga Unit Kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalbar.
Sementara untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
"Sedangkan untuk SPT Masa PPh pemotongan atau pemungutan untuk masa pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku," jelas dia.
Selanjutnya, sehubungan dengan terbitnya PERPU Nomor 1 Tahun 2020, terdapat kebijakan pajak dalam menghadapi dampak COVID-19 terkait perpanjangan jangka waktu permohonan Wajib Pajak dan Penyelesaian oleh DJP selama periode Kahar akibat pandemic COVID-19.
"Bagi Wajib Pajak , permohonan keberatan diperpanjang menjadi 9 bulan. Bagi DJP, jangka waktu penyelesaian permohonan keberatan menjadi 18 bulan dan permohonan penguangan/penghapusan sanksi administrasi menjadi 12 bulan," katanya.
Perpanjangan jangka waktu permohonan Wajib Pajak dan Penyelesaian oleh DJP tersebut berlaku selama masa Kahar COVID-19 yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
"Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020