Seorang pria berinisial IF (39) yang berdeomisili di Teluk Barak, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya yang di duga mencabuli anak tirinya yang baru berusia 12 tahun enam bulan.

" Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku kami tahan," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, kepada Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat.

Disampaikan Siko, pelaku melakukan persetubuhan atau pencabulan sehingga dijerat pasal 81 atau pasal 82 Undang - Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2017 menjadi Undang -  Undang, perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan anak, ancamannya miniman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Menurut dia, pelaku di duga mencabuli anak tirinya pada Sabtu (4/04) sekitar pukul 05. 15 WIB, disaat ibu korban sedang bekerja rumah tangga di salah satu rumah warga setempat.

" Setelah disetubuhi, korban mengadukan ke ibu nya setelah di cabuli ayah tirinya, sambil menangis dan berteriak " Umak ayah memperkosa aku" lalu ibubdan korban masuk kerumah tempat ibu nya belerja meminta perlindungan dan meminta agar suaminya di penjarakan," ucap Siko.


Baca juga: Seorang pria di Teluk Barak ditangkap polisi diduga cabuli anak tirinya
Baca juga: Empat pria di Badau terancam 15 tahun penjara kasus persetubuhan
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020