Seorang pria berisinial IF (39) yang merupakan warga di daerah Teluk Barak, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat diamankan pihak kepolisian setempat karena diduga mencabuli anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya yang baru berusia 12 tahun enam bulan.

" Pelaku kami tahan atas dugaan perkara persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya atas laporan istri pelaku," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa.

Disampaikan Siko, perbuatan pelaku terungkap ketika korban menceritakan apa yang di lakukan ayahnya ketika ibu korban sedang bekerja rumah tangga tidak jauh dari rumah korban.

Menurut keterangan korban, kejadian tersebut pada Sabtu (4/04) sekitar pukul 05.15 WIB, dimana saat itu korban masih terbaring dikamarnya dan tiba - tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban dan melakukan persetubuhan.

" Karena ketakutan, korban berlari ketempat ibunya bekerja di salah satu rumah warga setempat yang tidak jauh dari rumah korban dan menyampaikan yang dialaminya," ucap Siko.

Saat itu ibu korban sedang mencuci piring di tempatnya bekerja dan mendengar anaknya berteriak " Umak ayah memperosa aku".

Setelah itu, kata Siko, ibu korban langsung membawa anaknya itu (korban) kedalam rumah tempatnya bekerja dan menanyakan kejadian sebenarnya.

" Jadi korban mengaku sudah disetubuhi ayahnya, kemudian ibu korban meminta warga menghubungi polisi," kata Siko.

Dikatakan Siko, atas kejadian tersebut ibu korban beserta korban mendatangi kepolisian setempat melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.

" Setelah kami proses, pelaku kami tahan beserta alat bukti berupa pakaian dalam korban dan visum korban," jelas Siko.

Menurut Siko, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 Undang – undang nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2016 menjadi Undang – undang, perbuahan kedua atas Undang – undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.

Baca juga: Polisi: perkara Kepsek cabul menunggu tahap dua Kejari Kapuas Hulu
Baca juga: Berkas perkara oknum kepsek cabul dilimpahkan ke kejaksaan
Baca juga: Oknum kepsek SD cabul di Hulu Gurung terancam pecat
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020