Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, Suprianus Herman mengimbau pengelola sekolah swasta yang ada di kabupaten dan kota se-Kalbar agar bisa memberikan keringanan kepada peserta didik yang kurang mampu dalam pembayaran SPP pada masa pandemik COVID-19.

"Saya mengimbau agar pihak sekolah swasta dapat memperhatikan anak-anak kurang mampu yang sudah didata untuk diberikan bantuan keringanan di tengah pandemi COVID-19 ini. Dengan catatan harus jujur," ujar Suprianus Herman di Pontianak, Selasa.

Suprianus menuturkan untuk pengurangan pembayaran SPP di tengah pandemi COVID-19 merupakan keputusan yayasan dan sekolah itu sepenuhnya.

"Jadi bagi pihak sekolah yang ingin mengurangi pembayaran atau pun tidak sekali , semua keputusan sepenuhnya ada di yayasan dan sekolah tersebut," tuturnya.

Ia mengaku saat ini memang banyak keluhan yang datang kepada Disdikbud Kalbar dari beberapa waktu lalu melalui Whatsapp dan media TV TVRI terkait pembayaran SPP siswa yang ada di sekolah swasta .

"Orang tua mengeluh sebab yang diketahui murid tidak masuk sekolah dan guru tidak di kelas tapi harus membayar SPP full. Sementara, saat ini mungkin bisa diberikan keringanan bagi orang tua tapi ada juga orang tua yang memang memberikan kontribusi kepada sekolah. Karena ada beberapa sekolah yang hanya mampu bayar honor dan mencari dana lainnya," katanya.

Ia mengatakan keluhan juga datang dari pihak sekolah dan tidak hanya datang dari orang tua siswa , tinggal bagaimana kedua pihak bijak menanggapinya. "Keputusan pengurangan SPP tergantung dari pihak swasta bagaimana mengkajinya melihat situasi sekarang," ucapnya.

Suprianus menambahkan, sudah ada beberapa yayasan dan sekolah swasta di Kalbar yang telah menunjukkan kepedulian di tangah pandemi COVID-19 dengan memberikan keringanan pembayaran SPP.

Hal itu dilihat dari beberapa laporan yang masuk ke Disdikbud Kalbar bahwa ada sekolah swasta yang memberikan pengurangan pembayaran SPP dari 20 persen hingga 50 persen.

"Soalnya ada beberapa sekolah memang menggunakan SPP untuk menutupi honor guru karena guru tetap di bayar honornya karena guru tetap bekerja di rumah . Jadi untuk pemotongan SPP berapa persen dan tidaknya tergantung dari sekolah apakah mmapu atau tidaknya melakukan hal tersebut," kata Suprianus.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020