Satu pasien dalam pengawasan (PDP) RSUD Abdul Aziz Singkawang meninggal dunia pada Senin (4/5), sekitar pukul 14.40 WIB.
"Pasien ini berjenis kelamin laki-laki berusia 41 tahun, diagnosa pasien sementara meningitis. Namun, berdasarkan 'rapid test' (tes cepat) hasilnya menunjukkan reaktif," kata Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Singkawang, Barita P Ompusunggu, di Singkawang, Selasa.
Terhadap pasien itu sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan pengambilan swab untuk dikirim ke Balitbang Kemenkes RI.
Seorang PDP yang meninggal tersebut adalah pasien rujukan dari Rumah Sakit Vincentius pada 27 April lalu dengan keluhan utama penurunan kesadaran.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah PDP yang meninggal tersebut positif atau negatif COVID-19.
"'Rapid test'-nya reaktif, namun untuk memastikannya, kita masih menunggu hasil swab dari Balitbang Kemenkes RI," katanya.
Jenazah pasien sudah dimakamkan pada Senin (4/5), sekitar pukul 15.30 WIB, di wilayah Singkawang Selatan.
"Sudah dimakamkan kemarin (4/5) sore. Pemakaman dilakukan dengan protokol kesehatan COVID-19," tuturnya.
Terkait dengan penetapan zona di masa pandemi COVID-19, katanya, kewenangan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.
"Penetapan zona merupakan kewenangan pemerintah pusat. Untuk Kalimantan Barat hanya Kota Pontianak yang ditetapkan sebagai zona merah dengan transmisi lokal. Penetapan zona dapat dilihat di https://infeksiemerging.kemkes.go.id/," kata Barita P. Ompusunggu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Pasien ini berjenis kelamin laki-laki berusia 41 tahun, diagnosa pasien sementara meningitis. Namun, berdasarkan 'rapid test' (tes cepat) hasilnya menunjukkan reaktif," kata Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Singkawang, Barita P Ompusunggu, di Singkawang, Selasa.
Terhadap pasien itu sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan pengambilan swab untuk dikirim ke Balitbang Kemenkes RI.
Seorang PDP yang meninggal tersebut adalah pasien rujukan dari Rumah Sakit Vincentius pada 27 April lalu dengan keluhan utama penurunan kesadaran.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah PDP yang meninggal tersebut positif atau negatif COVID-19.
"'Rapid test'-nya reaktif, namun untuk memastikannya, kita masih menunggu hasil swab dari Balitbang Kemenkes RI," katanya.
Jenazah pasien sudah dimakamkan pada Senin (4/5), sekitar pukul 15.30 WIB, di wilayah Singkawang Selatan.
"Sudah dimakamkan kemarin (4/5) sore. Pemakaman dilakukan dengan protokol kesehatan COVID-19," tuturnya.
Terkait dengan penetapan zona di masa pandemi COVID-19, katanya, kewenangan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.
"Penetapan zona merupakan kewenangan pemerintah pusat. Untuk Kalimantan Barat hanya Kota Pontianak yang ditetapkan sebagai zona merah dengan transmisi lokal. Penetapan zona dapat dilihat di https://infeksiemerging.kemkes.go.id/," kata Barita P. Ompusunggu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020