Polresta Pontianak memperpanjang penerapan jam malam, mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB setelah selesai memberlakukan uji coba jam malam selama tiga hari sebelumnya dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran pandemi COVID-19 di Pontianak, Kalbar.

"Ada sebanyak 22 titik jalan yang kami lakukan pemasangan dan penempatan banner dan strong poin dalam pemberlakuan jam malam di Kota Pontianak," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin saat dihubungi di Pontianak, Selasa malam.

Adapun 22 titik jalan yang dipasang banner dan strong poin, diantaranya di kawasan Kecamatan Pontianak Kota sebanyak enam titik, kemudian Pontianak Barat lima titik, Pontianak Utara dua titik, Pontianak Timur dua titik, Pontianak Selatan lima titik, dan kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak dua titik.

Dia menjelaskan, diperpanjangnya jam malam setelah mengacu pada hasil evaluasi terhadap uji coba pemberlakuaan jam malam selama tiga hari sebelumnya, yang dinilai efektif mengurangi aktivitas masyarakat.

"Targetnya, semua jalan dilakukan penutupan dalam membatasi aktivitas masyarakat," ujarnya.

Dalam beberapa kesempatan, Kapolresta Pontianak terus mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan COVID-19.

"Karena yang menjadi penentu untuk mengakhiri wabah ini adalah kedisiplinan masyarakat itu sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengimbau, kepada masyarakat kota itu, agar tidak keluar rumah pada malam hari setelah dilakukannya uji coba jam malam dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Uji coba jam malam diberlakukan selama tiga malam mulai Kamis malam hingga Sabtu malam, dan semoga warga Kota Pontianak tidak keluyuran (keluar rumah) untuk sementara waktu," katanya.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020