Sebanyak 31 perusahaan yang mempkerjakan 1.125 orang di Kota Singkawang, Kalbar, telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya minimal sebulan gaji.
"Data ini yang sudah masuk ke DPMTK hingga Selasa (19/5) sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Singkawang, Asmadi, Rabu.
Menurutnya, jumlah perusahaan di Kota Singkawang sebanyak 1.930 perusahaan yang terdiri atas perusahaan kecil, sedang dan besar.
Dia mengungkapkan kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dan denda tidak sampai harus menghilangkan kewajiban perusahaan.
Walaupun misalnya ada perusahaan yang membayarkan THR karyawan diakhir tahun (karena kondisi pandemi COVID-19 sekarang ini), tentu hal tersebut tidak sampai menghilangkan kewajibannya.
"Karena perusahaan harus membayar minimal sebulan gaji dan dendanya berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan," tuturnya.
Sehingga kesepakatan yang dibuat tidak harus menghilangkan kewajibannya untuk membayarkan THR karyawan.
"Jadi dalam hal pemberian THR keagamaan tahun 2020, perusahaan agar melaporkan ke Posko Pengaduan THR Keagamaan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang," katanya.
Dalam hal pelaporan, perusahaan bisa menghubungi staf DPMTK ke nomor kontak 0813-4507-0834 atas nama Sidik, SH.
"Posko ini juga berlaku untuk menerima laporan atau aduan-aduan tentang THR," tuturnya.
Bahkan surat edaran Wali Kota Singkawang mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 sudah pihaknya layangkan ke perusahaan-perusahaan melalui via WhatsApp.
Asmadi menuturkan, fungsi posko tersebut adalah menerima laporan pengaduan tentang pembayaran THR, memonitoring pelaksanaan pembayaran THR dan menindaklanjuti penyelesaian kasus pelanggaran pembayaran THR.
Kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Singkawang, hendaknya mengindahkan surat edaran Wali Kota Singkawang yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan di Singkawang untuk melaksanakan kewajiban pemberian THR kepada karyawan tahun 2020.
"Karena bagaimanapun juga antara perusahaan dengan karyawan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Artinya, perusahaan ada karena ada buruh dan buruh ada karena ada perusahaan. Sehingga dua mata sisi uang ini tidak bisa dipisahkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Data ini yang sudah masuk ke DPMTK hingga Selasa (19/5) sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Singkawang, Asmadi, Rabu.
Menurutnya, jumlah perusahaan di Kota Singkawang sebanyak 1.930 perusahaan yang terdiri atas perusahaan kecil, sedang dan besar.
Dia mengungkapkan kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dan denda tidak sampai harus menghilangkan kewajiban perusahaan.
Walaupun misalnya ada perusahaan yang membayarkan THR karyawan diakhir tahun (karena kondisi pandemi COVID-19 sekarang ini), tentu hal tersebut tidak sampai menghilangkan kewajibannya.
"Karena perusahaan harus membayar minimal sebulan gaji dan dendanya berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan," tuturnya.
Sehingga kesepakatan yang dibuat tidak harus menghilangkan kewajibannya untuk membayarkan THR karyawan.
"Jadi dalam hal pemberian THR keagamaan tahun 2020, perusahaan agar melaporkan ke Posko Pengaduan THR Keagamaan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang," katanya.
Dalam hal pelaporan, perusahaan bisa menghubungi staf DPMTK ke nomor kontak 0813-4507-0834 atas nama Sidik, SH.
"Posko ini juga berlaku untuk menerima laporan atau aduan-aduan tentang THR," tuturnya.
Bahkan surat edaran Wali Kota Singkawang mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 sudah pihaknya layangkan ke perusahaan-perusahaan melalui via WhatsApp.
Asmadi menuturkan, fungsi posko tersebut adalah menerima laporan pengaduan tentang pembayaran THR, memonitoring pelaksanaan pembayaran THR dan menindaklanjuti penyelesaian kasus pelanggaran pembayaran THR.
Kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Singkawang, hendaknya mengindahkan surat edaran Wali Kota Singkawang yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan di Singkawang untuk melaksanakan kewajiban pemberian THR kepada karyawan tahun 2020.
"Karena bagaimanapun juga antara perusahaan dengan karyawan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Artinya, perusahaan ada karena ada buruh dan buruh ada karena ada perusahaan. Sehingga dua mata sisi uang ini tidak bisa dipisahkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020