Empat orang penjudi tak berkutik saat digerebek, petugas Polsek Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Senin (10/2/2020) sekira pukul 22.30 Wib.

Saat diamankan keempatnya sedang menggelar judi jenis remi box di rumah Al,  berlokasi di eks kompleks bekas Dermaga Ferry, Dusun Piasak.

Penggerebekan para penjudi ini dipimpin Kapolsek Tayan Hilir  Iptu Sagi, SH didampingi tim Reskrim.

Baca juga: Polda Kalbar ringkus tiga bandar judi beromzet ratusan juta
Baca juga: Agen judi bola ditangkap

Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Sagi, SH menuturkan keempat penjudi yang diamankan masing-masing Sg (51), Mm (43), Sp (60), Ab (55). Adapun barang bukti (BB) yang diamankan uang tunai Rp sebesar Rp. 2.194.000, dan
4 set kartu remi, berikut para penjudi.

"Keempat tersangka diamankan berdasarkan LP.A /42/ II / Res. 1.12 / 2020 / KLB / Res Sgu/ Sek Tyn Hlr / Reskrim, Tanggal 10 Februari 2020. Kemudian Pasal yang dipersangkakan : Pasal 303 ayat (1) ke - 3e KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke - 1e dan ke - 2e KUHP," ungkapnya, Selasa (11/2/2020).

Menurut Sagi, penggrebekan terhadap para penjudi itu bermula pada Senin (10/2) sekira jam 20. 00 Wib, dirinya  memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Dedi Siamtoro dan anggota Polsek Tayan Hilir untuk mengamankan para pelaku permainan perjudian jenis  remi box  yang menurut informasi dilaksanakan di dalam rumah milik AL di lokasi eks dermaga ferry tersebut.

Dimana sebelumnya, telah menerima informasi dari    masyarakat menyebutkan di tempat kejadian perkara (TKP) sering adanya permainan perjudian.

Baca juga: Bandar dan pemain judi liong fu dibekuk polisi
Baca juga: Polresta Pontianak sita Rp15 juta dari penjudi kolok-kolok

" Begitu dapat info dari masyarakat, kita respon dengan cepat. Nah, akhirnya berhasil kita amankan para tersangka perjudian ini," ujarnya.

Dijelaskan, sebelum diamankan terlebih dahulu dilaksanakan serangkaian penyelidikan. Dan ternyata apa yang diinformasikan masyarakat itu benar adanya.

"Saat diamankan 4 orang ini sedang asik bermain judi jenis remi box. Dan tanpa melakukan perlawanan," jelasnya.

Selanjutnya keempat tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi bongkar judi daring omzet miliaran rupiah
Baca juga: Lokasi judi sabung ayam dibakar aparat
Baca juga: 3 Tersangka judi remi box ditangkap

 

Polrestro Jakbar ringkus puluhan pelaku judi batu goncang

 


 

Pewarta: Muhammad Khusyairi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020