Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalbar, M. Basri HAR mengatakan meski sudah ada maklumat MUI Pusat tentang rencana new normal atau kehidupan normal baru namun soal pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah sejauh ini masih berpatokan pada kondisi daerah setempat terkendali atau tidak wabah COVID- 19.

"Untuk kegiatan ibadah di masjid maka MUI berpatokan pada fatwa MUI nomor 14 tahun 2020. Di wilayah terkendali boleh dilaksanakan di masjid jumatan, shalat wajib berjamaah dan rawatib," ujarnya di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan yang menentukan kondisi daerah terkendali atau tidak wabah COVID-19 adalah pihak yang ahli dan berwenang yakni pemerintah setempat.

"Jika daerah terkait terkendali dinyatakan oleh pemerintah maka pelaksanaan ibadah berjamaah di tempat ibadah boleh," jelas dia.

Ia menambahkan bahwa dalam hal kehidupan keagamaan, kawasan yang tingkat penyebaran COVID-19 belum terkendali, maka tetap berlaku keringanan (rukhshah) untuk shalat di rumah.

"Kembali, dalam keadaan kawasan yang tingkat penyebaran COVID-19 sudah terkendali, kegiatan ibadah yang melibatkan berkerumunnya banyak orang, seperti shalat Jumat dan jamaah shalat maktubah dapat dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Terkait kehidupan normal baru sebagaimana maklumat bahwa MUI Pusat telah melakukan pengkajian secara mendalam terhadap berbagai aspek terkait upaya penanggulangan pandemi COVID-19 beserta dampaknya.

"Dalam maklumat dengan detail sudah disampaikan beberapa poin. Dikaitkan dengan kehidupan normal baru bahwa ada usulan perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan COVID-19," jelasnya.

Menurutnya, MUI beserta Ormas Islam dan lembaga Filantropi Islam harus terus berperan aktif dalam melakukan serangkaian upaya dan ikhtiar penanggulangan pandemi COVID-19 dan dampaknya.

"Jika pemberlakuan tata hidup normal baru tetap dipaksakan di saat syarat-syarat pengendalian COVID-19 belum terpenuhi maka MUI mendesak pemerintah dalam dunia pendidikan juga agar seluruh kegiatan pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK, MD, MI, MTs, MA dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta) serta Pondok-Pondok Pesantren agar tetap belajar dari rumah hingga keadaan benar-benar terkendali," kata dia.

Baca juga: Persekutuan Gereja: jemaat maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan
Baca juga: Agen wisata tawarkan aneka promosi sambut normal baru
Baca juga: Ada sekat pelindung di armada GoCar saat "new normal"

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020