Wali Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat Tjhai Chui Mie mengatakan pihaknya akan menyesuaikan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama penerapan new normal di wilayah itu.
"Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 444-830 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 bagi ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah," kata Tjhai Chui Mie di Singkawang, Selasa.
Menurutnya penyesuaian sistem kerja diatur kembali dengan penerapan penyesuaian sistem kerja yang produktif dan aman dari COVID-19.
Baca juga: Pemkot Singkawang siapkan langkah menuju kenormalan baru
Dia mengatakan ASN di lingkungan Pemkot Singkawang diminta untuk melaksanakan aktivitas kerja dan penyelenggaraan pemerintahan di kantor terhitung mulai tanggal 2 Juni 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Terkecuali untuk guru dan tenaga kependidikan, dimana guru tetap melaksanakan kedinasan di rumah selama siswa diliburkan. Sementara pembelajaran dilakukan dengan media TIK," tuturnya.
ASN Pemkot Singkawang, katanya, wajib absen dengan menggunakan mesin sidik jari dan melaksanakan apel pagi sesuai dengan ketentuan.
"Pelaksanaan absen dan apel juga harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku," katanya.
Protokol kesehatan di tempat bekerja harus memperhatikan protokol masuk kantor, protokol apel pagi, protokol absen sidik jari, protokol di ruang kerja, protokol pelayanan dan protokol acara resmi.
"Semuanya wajib menerapkan protokol kesehatan. ASN wajib menggunakan masker, cuci tangan sebelum masuk ruangan dan menjaga jarak," kata Tjhai Chui Mie.
Untuk OPD yang melakukan pelayanan langsung diminta untuk memasang batas untuk memberikan jarak kontak. Kemudian, masyarakat yang berurusan harus menggunakan masker, memastikan jumlah yang berurusan tidak lebih dari 20 orang dan menggunakan sistem antre.
Baca juga: Dinas lakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di Kota Singkawang
"Untuk acara resmi dapat dilakukan dengan video conference. Kalaupun harus bertatap muka, panitia pertemuan harus terlebih dahulu mensterilkan ruangan dengan disinfektan. Kemudian menyediakan hand sanitizer dan mengatur jarak 1-2 meter antar peserta rapat," katanya.
Bagi ASN yang sakit dengan gejala demam, gangguan pernapasan seperti batuk, pilek, nyeri tenggorokan agar tidak bekerja di kantor dan diberikan cuti sakit.
"Apabila terpaksa harus bekerja di kantor, maka kepala OPD wajib menyediakan area isolasi sementara tempat bekerja dan terpisah dengan ASN yang lain," katanya.
Dia juga meminta penyesuaian sistem kerja yang produktif dan dari COVID-19 ini agar dapat dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan guna meningkatkan peran dan kewaspadaan untuk mengantisipasi penularan COVID-19 di lingkungan kerja.
"Serta memberikan perlindungan seoptimal mungkin bagi kesehatan ASN di lingkungan Pemkot Singkawang," tuturnya.
Baca juga: Tjhai Chui Mie salurkan bantuan untuk tukang ojek
Baca juga: Pemkot Singkawang cek kesehatan masyarakat di tiga pintu masuk perbatasan kota
Baca juga: Tjhai Chui Mie lantik pejabat dengan protokol kesehatan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 444-830 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 bagi ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah," kata Tjhai Chui Mie di Singkawang, Selasa.
Menurutnya penyesuaian sistem kerja diatur kembali dengan penerapan penyesuaian sistem kerja yang produktif dan aman dari COVID-19.
Baca juga: Pemkot Singkawang siapkan langkah menuju kenormalan baru
Dia mengatakan ASN di lingkungan Pemkot Singkawang diminta untuk melaksanakan aktivitas kerja dan penyelenggaraan pemerintahan di kantor terhitung mulai tanggal 2 Juni 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Terkecuali untuk guru dan tenaga kependidikan, dimana guru tetap melaksanakan kedinasan di rumah selama siswa diliburkan. Sementara pembelajaran dilakukan dengan media TIK," tuturnya.
ASN Pemkot Singkawang, katanya, wajib absen dengan menggunakan mesin sidik jari dan melaksanakan apel pagi sesuai dengan ketentuan.
"Pelaksanaan absen dan apel juga harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku," katanya.
Protokol kesehatan di tempat bekerja harus memperhatikan protokol masuk kantor, protokol apel pagi, protokol absen sidik jari, protokol di ruang kerja, protokol pelayanan dan protokol acara resmi.
"Semuanya wajib menerapkan protokol kesehatan. ASN wajib menggunakan masker, cuci tangan sebelum masuk ruangan dan menjaga jarak," kata Tjhai Chui Mie.
Untuk OPD yang melakukan pelayanan langsung diminta untuk memasang batas untuk memberikan jarak kontak. Kemudian, masyarakat yang berurusan harus menggunakan masker, memastikan jumlah yang berurusan tidak lebih dari 20 orang dan menggunakan sistem antre.
Baca juga: Dinas lakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di Kota Singkawang
"Untuk acara resmi dapat dilakukan dengan video conference. Kalaupun harus bertatap muka, panitia pertemuan harus terlebih dahulu mensterilkan ruangan dengan disinfektan. Kemudian menyediakan hand sanitizer dan mengatur jarak 1-2 meter antar peserta rapat," katanya.
Bagi ASN yang sakit dengan gejala demam, gangguan pernapasan seperti batuk, pilek, nyeri tenggorokan agar tidak bekerja di kantor dan diberikan cuti sakit.
"Apabila terpaksa harus bekerja di kantor, maka kepala OPD wajib menyediakan area isolasi sementara tempat bekerja dan terpisah dengan ASN yang lain," katanya.
Dia juga meminta penyesuaian sistem kerja yang produktif dan dari COVID-19 ini agar dapat dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan guna meningkatkan peran dan kewaspadaan untuk mengantisipasi penularan COVID-19 di lingkungan kerja.
"Serta memberikan perlindungan seoptimal mungkin bagi kesehatan ASN di lingkungan Pemkot Singkawang," tuturnya.
Baca juga: Tjhai Chui Mie salurkan bantuan untuk tukang ojek
Baca juga: Pemkot Singkawang cek kesehatan masyarakat di tiga pintu masuk perbatasan kota
Baca juga: Tjhai Chui Mie lantik pejabat dengan protokol kesehatan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020