Yayasan Mujahidin Provinsi Kalimantan Barat memutuskan mengenai pelaksanaan Shalat Jumat dan Shalat Rawatib 5 waktu kembali di Masjid Raya Mujahidin Pontianak.

Ketua Umum Pengurus Yayasan Mujahidin Kalbar Prof Dr H Thamrin Usman DEA saat dihubungi di Pontianak, Rabu mengatakan, pelaksanaan kembali Shalat Jumat dan Rawatib 5 waktu tersebut berdasarkan hasil rapat pengurus pada Selasa (2/6).

Selain itu, juga mengacu Surat Edaran Menteri Agama RI No 15 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

"Jadi, untuk Shalat Jumat dan Shalat Rawatib dimulai pada hari Jumat, tanggal 13 Syawal 1441 Hijriyah atau 5 Juni 2020," ujar dia.

Ia menegaskan, pelaksanaan ibadah mengikuti aturan tambahan yang termaktub dalam standar protokol kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Sehubungan dengan itu, maka keputusan sebelumnya yang meniadakan sementara aktivitas ibadah dan keagamaan di Masjid Raya Mujahidin Pontianak, tidak berlaku lagi.


 

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020