Pontianak (ANTARA) - Kodam XII/Tanjungpura mendukung hasil keputusan rapat pengurus Masjid Raya Mujahidin Pontianak yang menyatakan bahwa pada tahun ini tidak menyelenggarakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah secara berjamaah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
"Menurut hasil rapat yang dilaksanakan oleh pengurus Masjid Mujahidin yang dipimpin oleh Ketua Umum Yayasan Masjid Raya Mujahidin, Thamrin Usman dinyatakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah tahun 2020 ini ditiadakan," kata Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel (Inf) Aulia Fahmi Dalimunthe di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, rapat tersebut dilakukan pagi tadi di ruang rapat Masjid Mujahidin, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
"Pak Thamrin Usman selaku Ketua Umum Yayasan Masjid Raya Mujahidin menyatakan sesuai hasil keputusan rapat menyatakan bahwa untuk Masjid Raya Mujahidin tidak akan melaksanakan Shalat Idul Fitri dan Shalat Jumat berjamaah di akhir bulan Ramadhan tahun 2020 1441/H," katanya.
Menurut Aulia Fahmi, dalam hal ini Kodam XII/Tpr mendukung keputusan tersebut, karena ini sudah sesuai dengan upaya percepatan penanganan COVID-19 di Provinsi Kalbar.
"Keputusan yang diambil oleh Pengurus Masjid Raya Mujahidin juga sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapendam XII/Tpr juga mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung keputusan tersebut demi kemaslahatan bersama dalam memerangi virus corona.
"Kami mengimbau agar masyarakat ikut serta mendukung keputusan tersebut guna mempercepat penanganan COVID-19 di Kalbar," katanya.