Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang Sumberanto Tjitra menyarankan kepada pemerintah setempat untuk melakukan pembahasan bersama semua pihak, terkait penerapan "New Normal" atau normal baru di kota itu.

"Ini adalah sebuah ketentuan baru dalam memasuki peradaban dunia baru akibat pandemi wabah COVID-19. Ketentuan ini diberlakukan, karena melihat pandemi ini tidak akan berlalu, maka dicarikan cara-cara yang disarankan oleh pihak medis kesehatan, supaya masyarakat boleh melakukan aktivitas, tapi tetap terjaga kesehatannya dan kedisiplinannya," kata Sumberanto di Singkawang, Selasa.

Tata cara ini diberlakukan, supaya masyarakat tetap waspada, berhati-hati dan jangan sekali-kali menganggapnya sepele. Karena di saat lengah, maka terjadi potensi besar penyebaran COVID-19. 

Untuk di Kota Singkawang, katanya, memang harus disepakati dengan mengajak perwakilan stakeholders, baik itu dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, pelaku usaha, untuk bersama-sama bermusyawarah menetapkan langkah-langkah apa saja dalam pemberlakuan "New Normal". 

Tidak dipungkiri, bahwa aturan-aturan dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Kalbar harus menjadi acuan.

"Saya mendapat informasi hari ini ada pertemuan antara Gubernur Provinsi Kalbar dengan para kepala daerah se-Kalbar untuk membicarakan perkembangan laporan pandemi COVID-19 di daerah masing-masing dan pembicaraan menuju New Normal. Pemberlakuan New Normal, daerah tidak bisa mengambil kebijakan sendiri tanpa ada persetujuan dari Ketua Gugus Tugas Pusat," ujarnya.

Pemerintah Kota Singkawang, katanya, harus cepat mengambil sikap dan kebijakan, karena melihat situasi kondisi di lapangan, sepertinya sudah kembali normal. Padahal kenyataannya tidak seperti itu. 

"Coba perhatikan pasar-pasar, cafe-cafe, anak-anak muda kumpul, sudah tidak sesuai dengan ketentuan protokoler kesehatan," katanya. 

Ketentuan pola tata cara normal yang baru, katanya, sudah tidak seperti sebelum adanya pandemi. Masing-masing individu harus melakukan ketentuan baru dalam menjaga kesehatan, kebersihan, social dan physical distancing. 

Oleh karena itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Bapak Doni Monardo meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat Bupati dan Wali Kota daerah masing-masing. 

"Untuk saat ini ada sekitar 102 daerah yang diberikan wewenang untuk membuka kembali daerahnya dengan menggunakan ketentuan New Normal," ungkapnya.

Memperhatikan pasien PDP di Singkawang yang relatif stabil dalam kurvanya, maka Walikota Singkawang bisa mengusulkan supaya cepat dibuka penerapan New Normal atau tatanan normal yang baru. Meskipun Singkawang masih ditetapkan zona merah, tapi dari pasien yang ada jumlahnya masih di bawah 1 persen.

"Saya juga mengusulkan, kalau nantinya disetujui oleh pusat, sekolah-sekolah harus menjadi barisan terakhir," katanya.

Baca juga: Hampir 10 juta warga Wuhan tes COVID, tak satupun yang positif
Baca juga: JK sebut kenormalan baru sebagai harapan
Baca juga: Pemkot Singkawang siapkan langkah menuju kenormalan baru

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020