Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi Kalimantan Barat menggelar diskusi online dengan tema "Optimalisasi Sosialisasi Pemilu di Era New Normal", Kamis (11/5/2020) pukul 13.00-16.00 WIB.
Pemateri yang dijadwalkan turut serta yakni Komisioner KPU RI Viryan Aziz, Komisioner Bawaslu RI Rahmad Bagja, Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan dan Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah. Sebagai Keynote Speech dalam diskusi ini adalah Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.
Peserta yang hadir diantaranya KPU dan Bawaslu se-Kalimantan Barat. Kemudian anggota AMSI baik tingkat pusat hingga daerah serta jurnalis dari berbagai media massa. Selanjutnya pemerintah daerah yang menggelar pilkada, partai politik, OKP, Ormas, Lembaga Pemantau Pemilu hingga mahasiswa.
Ketua AMSI Kalimantan Barat Kundori mengatakan pelaksanaan tahapan pilkada sempat terhenti karena pandemi COVID-19 sehingga mengubah jadwal dari September menjadi Desember 2020.
Pengunduran pilkada itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Seiring dengan adanya kebijakan new normal atau normal baru, maka tahapan pilkada serentak tahun ini akan dimulai kembali. Tahapan itu akan dimulai kembali tanggal 15 Juni 2020. “Tantangannya adalah informasi terkait tahapan pilkada itu mesti tersampaikan dengan baik, dan pelaksanaannya juga menggunakan protokol COVID-19,” kata dia.
Kundori pun menambahkan dalam kondisi menghadapi Pilkada 2020, media massa harus dijadikan sebagai alat yang dapat memberikan gambaran mengenai akuntabilitas keberhasilan Pilkada itu sendiri. Media massa menjadi media partisipasi Pemilu dan terus menyebarkan informasi agar masyarakat tergerak untuk turut serta.
“Media harus menjadi clearing house mengenai berita hoaks dan misinformasi di tengah masyarakat sehingga media massa menjadi salah satu rujukan utama suksesnya Pilkada 2020,” tambah Kundori.
Namun media juga harus tetap menjaga independensinya dalam Pilkada 2020. Media tidak dijadikan alat untuk mendorong opini atau condong terhadap satu pihak dan tetap independen.
Jika Pilkada 2020 harus dilaksanakan pada Desember nanti maka KPU harus mendorong tahapan-tahapan menuju pemilihan sudah segera dilakukan dengan tetap berpegang pada ketentuan protokol kesehatan sehingga terhindar dari resiko dan bahaya COVID-19.
Seperti diketahui Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) resmi menjadi salah satu konstituen Dewan Pers. Hal tersebut diputuskan lewat Pleno di Dewan Pers melalui zoom meeting oleh Ketua Dewan Pers Prof M Nuh, Sabtu (23/5) sore
Dengan keputusan tersebut, AMSI bersama sembilan organisasi lainnya menjadi konstituen Dewan Pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) serta Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Saat ini AMSI beranggotakan lebih dari 250 perusahaan media siber yang tersebar di lebih dari 20 kota di 17 Provinsi di Indonesia. Dengan diresmikannya sebagai konstituen Dewan Pers, AMSI akan aktif membantu melakukan verifikasi media, mengadakan pelatihan, pendidikan, dan meningkatkan kemampuan teknis maupun pemahaman etik tentang membangun media siber yang profesional sesuai amanat UU Pers dan Pedoman Media Siber.
Dalam kegiatan ini, AMSI Kalbar didukung sejumlah pihak seperti Pemprov Kalbar, KPU, Bawaslu, PT Telkom dan Perum LKBN Antara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Pemateri yang dijadwalkan turut serta yakni Komisioner KPU RI Viryan Aziz, Komisioner Bawaslu RI Rahmad Bagja, Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan dan Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah. Sebagai Keynote Speech dalam diskusi ini adalah Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.
Peserta yang hadir diantaranya KPU dan Bawaslu se-Kalimantan Barat. Kemudian anggota AMSI baik tingkat pusat hingga daerah serta jurnalis dari berbagai media massa. Selanjutnya pemerintah daerah yang menggelar pilkada, partai politik, OKP, Ormas, Lembaga Pemantau Pemilu hingga mahasiswa.
Ketua AMSI Kalimantan Barat Kundori mengatakan pelaksanaan tahapan pilkada sempat terhenti karena pandemi COVID-19 sehingga mengubah jadwal dari September menjadi Desember 2020.
Pengunduran pilkada itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Seiring dengan adanya kebijakan new normal atau normal baru, maka tahapan pilkada serentak tahun ini akan dimulai kembali. Tahapan itu akan dimulai kembali tanggal 15 Juni 2020. “Tantangannya adalah informasi terkait tahapan pilkada itu mesti tersampaikan dengan baik, dan pelaksanaannya juga menggunakan protokol COVID-19,” kata dia.
Kundori pun menambahkan dalam kondisi menghadapi Pilkada 2020, media massa harus dijadikan sebagai alat yang dapat memberikan gambaran mengenai akuntabilitas keberhasilan Pilkada itu sendiri. Media massa menjadi media partisipasi Pemilu dan terus menyebarkan informasi agar masyarakat tergerak untuk turut serta.
“Media harus menjadi clearing house mengenai berita hoaks dan misinformasi di tengah masyarakat sehingga media massa menjadi salah satu rujukan utama suksesnya Pilkada 2020,” tambah Kundori.
Namun media juga harus tetap menjaga independensinya dalam Pilkada 2020. Media tidak dijadikan alat untuk mendorong opini atau condong terhadap satu pihak dan tetap independen.
Jika Pilkada 2020 harus dilaksanakan pada Desember nanti maka KPU harus mendorong tahapan-tahapan menuju pemilihan sudah segera dilakukan dengan tetap berpegang pada ketentuan protokol kesehatan sehingga terhindar dari resiko dan bahaya COVID-19.
Seperti diketahui Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) resmi menjadi salah satu konstituen Dewan Pers. Hal tersebut diputuskan lewat Pleno di Dewan Pers melalui zoom meeting oleh Ketua Dewan Pers Prof M Nuh, Sabtu (23/5) sore
Dengan keputusan tersebut, AMSI bersama sembilan organisasi lainnya menjadi konstituen Dewan Pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) serta Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Saat ini AMSI beranggotakan lebih dari 250 perusahaan media siber yang tersebar di lebih dari 20 kota di 17 Provinsi di Indonesia. Dengan diresmikannya sebagai konstituen Dewan Pers, AMSI akan aktif membantu melakukan verifikasi media, mengadakan pelatihan, pendidikan, dan meningkatkan kemampuan teknis maupun pemahaman etik tentang membangun media siber yang profesional sesuai amanat UU Pers dan Pedoman Media Siber.
Dalam kegiatan ini, AMSI Kalbar didukung sejumlah pihak seperti Pemprov Kalbar, KPU, Bawaslu, PT Telkom dan Perum LKBN Antara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020