Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Lazis mengatakan orangtua bisa menghubungi operator sekolah jika terjadi kesalahan saat mengunggah atau meng-input data saat mendaftarkan anak pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP/sederajat di Pontianak.

“Umpamanya jika ada salah pilih sekolah atau pembetulan masih bisa diperbaiki. Bisa datang ke sekolah atau langsung ke operator,” kata Syahdan Lazis di Pontianak, Selasa.

Meski demikian, ia juga mengingatkan perbaikan itu jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan.

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru untuk SMP di Kota Pontianak dimulai tanggal 29 Juni hingga 9 Juli 2020 dari https://pontianak.siap-ppdb.com/#/ juga disebutkan bahwa klarifikasi dan verifikasi data yang diunggah dilakukan sejak tanggal 6 hingga 9 Juli 2020 di sekolah sebagai pilihan pertama.

“Artinya sebelum pendaftaran itu ditutup tanggal 9 Juli 2020 masih bisa melakukan perbaikan. Lewat dari tanggal itu tidak bisa lagi,” kata Syahdan.

Syahdan mengingatkan para orangtua, agar tidak ragu menginput data pada saat mendaftar via daring (online). Orangtua yang masih ragu-ragu pun disarankan untuk bertanya kepada operator saat mendaftarkan anaknya.

Hal ini dikarenakan untuk mengurangi terjadi kesalahan yang kemudian bisa merugikan calon peserta didik itu sendiri. "Jadi lebih baik bertanya langsung ke operator sehingga tidak merasa dirugikan dan sebagainya," saran Syahdan.

Syahdan memastikan hingga hari ini proses PPDB berjalan lancar, pihaknya sudah memanggil kepala sekolah untuk memastikan tidak ada kendala teknis di lapangan saat berjalannya PPDB SMP. "Semuanya berjalan sesuai rencana dan tidak ada laporan kendala dari kepala sekolah," kata dia.

Dia menambahkan, kuota PPDB tingkat SMP sederajat di kota itu tahun ajaran 2020-2021 sebanyak 5.939 siswa yang tersebar di enam kecamatan, dan dari total kuota sebanyak 5.939 siswa tersebut dibagi menjadi empat jalur penerimaan, diantaranya jalur zonasi sebesar 50 persen, jalur prestasi sebesar 30 persen, afirmasi sebesar 15 persen, dan perpindahan orangtua sebesar 5 persen.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan belum ada laporan terkait kendala di lapangan dalam PPDB. Begitu juga dengan kendala soal jarak dan umur saat proses pendaftaran. "Tetap masih ada masalah jarak, tapi diketahui hitungan jarak dari rumah ke sekolah. Kami pastikan proses ini berjalan dengan transparan," kata Edi.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020