Anggota DPRD Kota Pontianak Zulfydar Zaidar Mochtar mengatakan bahwa dengan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat itu sudah nol kasus, maka saatnya pemerintah kota itu mencabut status KLB COVID-19.

"Dengan nol kasus saat ini diharapkan pemerintah segera mencabut status KLB kasus COVID-19. Sehingga pelaksanaan normal baru dengan adaptasi kebiasaan baru dapat secara utuh dilaksanakan namun tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya di Pontianak, Minggu.

Ia memberikan apresiasi besar kepada Gubernur, Walikota dan seluruh anggota tim gugus tugas percepatan penanganan COVID- 19 Kota Pontianak yang berhasil menangani sebaran COVID-19 hingga menjadi nol kasus.

"Itu semua merupakan kerja keras seluruh unsur di dalam tim gugus tugas. Status dengan nol kasus COVID- 19 ini tentu harus dipertahankan," kata dia.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap kerja keras para tenaga medis juga yang merawat seluruh pasien COVID- 19.

"Oleh karena itu kita semua wajib terus membiasakan diri menjalankan protokol kesehatan secara disiplin," jelasnya.

Ia juga mengatakan setelah Kota Pontianak nol kasus COVID- 19, tentunya itu menandai bahwa Kota Pontianak sudah masuk ke dalam zona hijau kasus COVID- 19, seluruh aktivitas usaha atau kegiatan pernikahan di Kota Pontianak boleh dilakukan atau usaha MICE.

"Sehingga pelaku event organizer atau wedding organizer, serta pelaku usaha perhotelan dan sewa gedung di Pontianak bisa menyusun jadwal terbaru pascaadanya penundaan beberapa waktu lalu," saran dia.

Ia menambahkan bahwa pemerintah Kota juga bisa menyusun dan merumuskan kegiatan wisata yang menarik agar dapat menggeliat kembali perekonomian di Kota Pontianak.

"Inisiasi pemerintah, kegiatan usaha biro perjalanan tour dan wisata juga dapat digerakkan. Secara otomatis sektor usaha lainya seperti perhotelan dan kuliner tentu juga akan bergerak. Kita undang DPRD, pemerintah kabupaten dan kota se Indonesia untuk datang ke Pontianak," sebut dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020