Tim gabungan Satuan tugas (Satgas) Keamanan dan ketertiban (Kamtib) Rumah Tahanan Kelas II B Putussibau, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat menggelar razia di ruang tahanan dan menemukan sejumlah barang terlarang salah satunya senjata tanjam rakitan.

" Masing - masing blok ruang hunian warga binaan pemasyarakatan kami geledah dan kami dapati beberapa barang di larang, satu diantaranya yaitu senjata tajam rakitan," kata Kepala Rutan Putussibau, Rio M Sitorus, dihubungi di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin.

Disampaikan Rio, sejumlah barang terlarang yang berhasil di sita dari ruang tahanan yaitu berupa HP (handphone) berjenis nokia dan maxtron sebanyak dua unit lengkap dengan chargerny serta didapati pula sendok logam dan senjata tajam rakitan.
 
Razia di Rumah Tahanan Kelas II B Putussibau, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat (Istimewa)



Menurut dia, pihaknya belum mengetahui pemilik dari barang terlarang tersebut, apabila di ketahui tentu akan di berikan sanksi berupa masuk sel.

" ada empat tim yang melakukan pengeledahan tanpa pandang buluh semua blok di geledah," kata Rio.

Dikatakan Rio, saat ini Rutan Putussibau memiliki 83 orang warga binaan, pengawasan pun terus diperketat, namun dalam pengeledahan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

" Itu upaya kami untuk melakukan penertiban dan pengawasan terhadap warga binaan, jangan sampai ada masuk barang terlarang lainnya seperti narkoba, sehingga pengawasan kami perketat," kata Rio.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020