Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak menyepakati Rancangan APBD Perubahan Kota Pontianak tahun 2020 sebesar Rp1,8 triliun, kata Wali Kota setempat, Edi Rusdi Kamtono.
"Secara umum Rancangan APBD Perubahan tahun 2020 yang disepakati, di antaranya pendapatan daerah menjadi Rp1,6 triliun lebih, sedangkan belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp1,7 triliun lebih," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.
Rancangan perubahan APBD tersebut ditandatangani pada saat penyampaian pendapat akhir Wali Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak.
Menurut Edi, selama proses pembahasan Rancangan APBD Perubahan tahun 2020 ini, terbentuk sinergi yang solid dan komitmen yang kuat antara pihak legislatif dan eksekutif untuk lebih fokus pada program dan kegiatan prioritas. "Dalam rangka meningkatkan pembangunan di berbagai bidang untuk kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak," katanya.
Edi menambahkan, dengan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan maka di dalam Rancangan APBD Perubahan telah terjadi perubahan terhadap target pendapatan daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
"Terhadap target belanja daerah, baik belanja operasional, belanja modal maupun belanja tak terduga serta terhadap target penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak menyatakan, pihaknya melakukan berbagai langkah agar serapan anggaran bisa maksimal dampak pandemi COVID-19.
"Salah satunya, kami mempercepat proses lelang proyek dan sebagainya, sehingga pengerjaan pembangunan infrastruktur misalnya secepatnya bisa dilakukan," ungkapnya.
Edi menambahkan, hingga saat ini serapan anggaran atau APBD Kota Pontianak baru sekitar 30 persen, hal itu dampak dari pandemi COVID-19.
"Biasanya puncak serapan anggaran, baik itu anggaran belanja barang, modal dan bantuan sosial pada bulan Oktober November," katanya.
Dampak pandemi COVID-19, maka Pemkot Pontianak realokasi dan refocusing anggaran pada sektor pelayanan kesehatan dan pemulihan ekonomi serta Jaring Pengaman Sosial yang berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Pontianak sebagai dampak pandemi COVID-19.
"Selain itu, juga mengalihkan anggaran belanja modal kepada belanja tidak terduga," ujarnya.
Meskipun begitu, Wali Kota Pontianak tetap optimistis penyerapan anggaran di lingkungannya bisa maksimal, karena masih ada waktu sekitar enam bulan ke depannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Secara umum Rancangan APBD Perubahan tahun 2020 yang disepakati, di antaranya pendapatan daerah menjadi Rp1,6 triliun lebih, sedangkan belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp1,7 triliun lebih," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.
Rancangan perubahan APBD tersebut ditandatangani pada saat penyampaian pendapat akhir Wali Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak.
Menurut Edi, selama proses pembahasan Rancangan APBD Perubahan tahun 2020 ini, terbentuk sinergi yang solid dan komitmen yang kuat antara pihak legislatif dan eksekutif untuk lebih fokus pada program dan kegiatan prioritas. "Dalam rangka meningkatkan pembangunan di berbagai bidang untuk kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak," katanya.
Edi menambahkan, dengan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan maka di dalam Rancangan APBD Perubahan telah terjadi perubahan terhadap target pendapatan daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
"Terhadap target belanja daerah, baik belanja operasional, belanja modal maupun belanja tak terduga serta terhadap target penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak menyatakan, pihaknya melakukan berbagai langkah agar serapan anggaran bisa maksimal dampak pandemi COVID-19.
"Salah satunya, kami mempercepat proses lelang proyek dan sebagainya, sehingga pengerjaan pembangunan infrastruktur misalnya secepatnya bisa dilakukan," ungkapnya.
Edi menambahkan, hingga saat ini serapan anggaran atau APBD Kota Pontianak baru sekitar 30 persen, hal itu dampak dari pandemi COVID-19.
"Biasanya puncak serapan anggaran, baik itu anggaran belanja barang, modal dan bantuan sosial pada bulan Oktober November," katanya.
Dampak pandemi COVID-19, maka Pemkot Pontianak realokasi dan refocusing anggaran pada sektor pelayanan kesehatan dan pemulihan ekonomi serta Jaring Pengaman Sosial yang berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Pontianak sebagai dampak pandemi COVID-19.
"Selain itu, juga mengalihkan anggaran belanja modal kepada belanja tidak terduga," ujarnya.
Meskipun begitu, Wali Kota Pontianak tetap optimistis penyerapan anggaran di lingkungannya bisa maksimal, karena masih ada waktu sekitar enam bulan ke depannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020