Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Petrus Kusnadi mengatakan masyarakat adat khususnya yang bertani dengan cara berladang tidak perlu khawatir, karena pembakaran lahan itu ada aturan dan tata caranya yang di atur dalam peraturan Gubernur Kalimantan Barat, terutama luasan lahan yang bisa di bakar.

" Ketenangan masyarakat petani harus kita jamin, oleh karena itu pemerintah melalui peraturan gubernur mengeluarkan aturan terkait pembakaran lahan," kata Petrus Kusnadi, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu.

Disampaikan Petrus, salah satu yang diatur dalam peraturan gubernur yang nantinya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati yaitu luasan lahan yang boleh di bakar sekitar dua hektar per kepala keluarga.

Menurut dia, dalam aturan itu penanggung jawab pembakaran lahan saja harus ada dan mesti dilakukan koordinasi dengan sejumlah pihak berwenang, sehingga jika pun dilakukan pembakaran lahan sudah ada penanggunjawabnya.

" Yang harus di pahami masyarakat kehadiran penengak hukum terkait karhutla, karena memang mereka hanya menjalankan tugas Undang - Undang, dan itu harus kita hargai," ucap Petrus.

Meski pun demikian dengan adanya peraturan gubernur, kata Petrus pihak DAD Kapuas Hulu sebagai mintra pemerintah siap mensosialisasikan peraturan tersebut.

" Kita tidak ingin masyarakat petani kita urusannya berakhir di meja hijau, untuk itu kita harus sama - sama memahami aturan yang ada dan yang terpenting itu koordinasi dan komunikasi di lapangan jangan sampai masyarakat terbentur dengan aparat penegak hukum begitu juga sebaliknya," kata Petrus.

Pewarta: Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020