Kementerian Kesehatan Malaysia telah mendenda Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi Dr Mohd Khairuddin Aman Razali sebesar RM1000 atau Rp3,5 juta karena melanggar perintah karantina.
"Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi didapati melakukan kesalahan di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Menular (Pasal 342)," ujar Kementerian Kesehatan Malaysia dalam pernyataannya di Putrajaya, Sabtu.
Pemerintah Malaysia telah mewajibkan semua orang yang baru tiba dari luar negeri termasuk warga negara dan warga asing untuk menjalani karantina wajib selama 14 hari sebagai langkah mengekang penularan COVID-19.
"Disebabkan Dato' Dr Mohd Khairuddin gagal mematuhi peraturan di bawah undang-undang tersebut, pegawai yang diberi kuasa (PDK) sudah mengeluarkan denda RM1.000 kepada beliau pada 7 Agustus lalu dan beliau sudah membayar denda tersebut," katanya.
Khairuddin pulang dari Turki pada 7 Juli lalu dan sampel kali pertama sudah diambil pada hari yang sama dan didapati negatif.
Ujian saringan COVID-19 yang kedua dan ketiga juga menunjukkan hasil negatif.
Sebelumnya anggota Parlemen Seputeh, Teresa Kok pada persidangan parlemen mempersoalkan ketidakpatuhan Mohd Khairuddin dalam menjalankan perintah karantina selama 14 hari.
Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi Dr Mohd Khairuddin Aman Razali dalam pernyataannya meminta maaf kepada seluruh rakyat Malaysia.
"Sebagai menteri saya bertanggung jawab untuk taat kepada peraturan dan SOP sepanjang tempo PKPP. Sebagai rasa tanggung jawab saya dengan ini memulangkan semua gaji saya sebagai menteri mulai Mei hingga Agustus 2020 sebagai sumbangan kepada Tabung Bantuan Bencana Negara (Tabung COVID-19) di bawah Kementerian Kesehatan Malaysia," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi didapati melakukan kesalahan di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Menular (Pasal 342)," ujar Kementerian Kesehatan Malaysia dalam pernyataannya di Putrajaya, Sabtu.
Pemerintah Malaysia telah mewajibkan semua orang yang baru tiba dari luar negeri termasuk warga negara dan warga asing untuk menjalani karantina wajib selama 14 hari sebagai langkah mengekang penularan COVID-19.
"Disebabkan Dato' Dr Mohd Khairuddin gagal mematuhi peraturan di bawah undang-undang tersebut, pegawai yang diberi kuasa (PDK) sudah mengeluarkan denda RM1.000 kepada beliau pada 7 Agustus lalu dan beliau sudah membayar denda tersebut," katanya.
Khairuddin pulang dari Turki pada 7 Juli lalu dan sampel kali pertama sudah diambil pada hari yang sama dan didapati negatif.
Ujian saringan COVID-19 yang kedua dan ketiga juga menunjukkan hasil negatif.
Sebelumnya anggota Parlemen Seputeh, Teresa Kok pada persidangan parlemen mempersoalkan ketidakpatuhan Mohd Khairuddin dalam menjalankan perintah karantina selama 14 hari.
Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi Dr Mohd Khairuddin Aman Razali dalam pernyataannya meminta maaf kepada seluruh rakyat Malaysia.
"Sebagai menteri saya bertanggung jawab untuk taat kepada peraturan dan SOP sepanjang tempo PKPP. Sebagai rasa tanggung jawab saya dengan ini memulangkan semua gaji saya sebagai menteri mulai Mei hingga Agustus 2020 sebagai sumbangan kepada Tabung Bantuan Bencana Negara (Tabung COVID-19) di bawah Kementerian Kesehatan Malaysia," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020