Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyambut baik Menteri Pertanian yang telah menerbitkan keputusan mengenai kratom sehingga dapat menjadi dasar bagi petani dalam mengembangkan tanaman tersebut di daerah.
"Sesuai Keputusan Menteri Pertanian No 104 tahun 2020, tanggal 3 Februari 2020, kratom ditetapkan sebagai kategori komoditas tanaman obat atau herbal," kata Daniel Johan ketika dihubungi dari Pontianak, Rabu.
Ia pun mengucapkan selamat kepada para petani kratom dan memberi apresiasi kepada pemerintah yang tanggap terhadap aspirasi petani maupun kepentingan strategis nasional.
"Ini berita baik untuk petani dan Kalbar, harus segera diikuti dengan kebijakan kratom sebagai produk unggulan eksor Kalbar," ujar anggota DPR RI Dapil Kalbar 1 dari Fraksi PKB itu.
Menurut dia, hal itu sambil menunggu hasil penelitian para ahli secara final. "Ada baiknya kratom hanya untuk ekspor, nanti bila hasil penelitian sudah final, baru dikembangkan menjadi produk konsumsi lokal sesuai rekomendasi resmi yang ada," katanya menegaskan.
Ia mengakui bahwa tanaman kratom sesunggunya dapat menjadi alternatif penghasil devisa di tengah tekanan ekonomi global yang akan mengganggu pendapatan negara secara nasional.
"Dari asosiasi petani kratom diperkirakan potensi ekspor tanaman kratom ini dapat mencapai Rp7 triliun setahun, ini baru ke Amerika Serikat saja," ujar Daniel.
Menurut dia, kalau kratom tumbuh di negara lain seperti China, mungkin pemerintah setempat akan mengambil langkah strategis dengan memaksimalkan potensinya.
"Diolah dan disesuaikan dengan kebutuhan dunia, khusus untuk pasar ekspor misalnya," kata Daniel Johan yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
Sebelumnya, kratom bukan dimaksimalkan potensinya, namun bakal dilarang pada 2022. Adanya Kepmentan tersebut setidaknya memberi angin segar bagi petani kratom di Kalbar maupun usaha yang terkait di dalamnya.
"Dampak corona dan perang dagang, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan turun. Tapi Bu Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak perlu pusing cari devisa kalau tanaman kratom dijadikan komoditas ekspor Indonesia," kata dia lagi.
Ia selaku pimpinan di Komisi IV DPR RI siap menggelar rapat kerja dengan pihak terkait seperti Menteri Pertanian, Badan Narkotika Nasional serta dibantu Badan Karantina Pertanian.
Kratom merupakan salah satu tanaman yang sejak beberapa tahun terakhir banyak terdapat di Kabupaten Kapuas Hulu. Nilai ekonomis yang tinggi membuat warga setempat banyak yang menjadikan kratom sebagai salah satu sumber pendapatan utama.
Badan Narkotika Nasional pada tahun 2019 menyatakan, daun kratom (Mitragyna speciosa) dilarang total digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisionalmulai tahun 2022 mendatang.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Mufti Djusnir di Pontianak, mengatakan pelarangan tersebut mulai berlaku secara menyeluruh tahun 2022, atau 5 tahun masa transisi pasca ditetapkannya tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika tahun 2017 silam.
Sementara Balitbang Kalbar pada tahun ini mulai meneliti kratom secara lebih spesifik.
"Sesuai Keputusan Menteri Pertanian No 104 tahun 2020, tanggal 3 Februari 2020, kratom ditetapkan sebagai kategori komoditas tanaman obat atau herbal," kata Daniel Johan ketika dihubungi dari Pontianak, Rabu.
Ia pun mengucapkan selamat kepada para petani kratom dan memberi apresiasi kepada pemerintah yang tanggap terhadap aspirasi petani maupun kepentingan strategis nasional.
"Ini berita baik untuk petani dan Kalbar, harus segera diikuti dengan kebijakan kratom sebagai produk unggulan eksor Kalbar," ujar anggota DPR RI Dapil Kalbar 1 dari Fraksi PKB itu.
Menurut dia, hal itu sambil menunggu hasil penelitian para ahli secara final. "Ada baiknya kratom hanya untuk ekspor, nanti bila hasil penelitian sudah final, baru dikembangkan menjadi produk konsumsi lokal sesuai rekomendasi resmi yang ada," katanya menegaskan.
Ia mengakui bahwa tanaman kratom sesunggunya dapat menjadi alternatif penghasil devisa di tengah tekanan ekonomi global yang akan mengganggu pendapatan negara secara nasional.
"Dari asosiasi petani kratom diperkirakan potensi ekspor tanaman kratom ini dapat mencapai Rp7 triliun setahun, ini baru ke Amerika Serikat saja," ujar Daniel.
Menurut dia, kalau kratom tumbuh di negara lain seperti China, mungkin pemerintah setempat akan mengambil langkah strategis dengan memaksimalkan potensinya.
"Diolah dan disesuaikan dengan kebutuhan dunia, khusus untuk pasar ekspor misalnya," kata Daniel Johan yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
Sebelumnya, kratom bukan dimaksimalkan potensinya, namun bakal dilarang pada 2022. Adanya Kepmentan tersebut setidaknya memberi angin segar bagi petani kratom di Kalbar maupun usaha yang terkait di dalamnya.
"Dampak corona dan perang dagang, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan turun. Tapi Bu Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak perlu pusing cari devisa kalau tanaman kratom dijadikan komoditas ekspor Indonesia," kata dia lagi.
Ia selaku pimpinan di Komisi IV DPR RI siap menggelar rapat kerja dengan pihak terkait seperti Menteri Pertanian, Badan Narkotika Nasional serta dibantu Badan Karantina Pertanian.
Kratom merupakan salah satu tanaman yang sejak beberapa tahun terakhir banyak terdapat di Kabupaten Kapuas Hulu. Nilai ekonomis yang tinggi membuat warga setempat banyak yang menjadikan kratom sebagai salah satu sumber pendapatan utama.
Badan Narkotika Nasional pada tahun 2019 menyatakan, daun kratom (Mitragyna speciosa) dilarang total digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisionalmulai tahun 2022 mendatang.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Mufti Djusnir di Pontianak, mengatakan pelarangan tersebut mulai berlaku secara menyeluruh tahun 2022, atau 5 tahun masa transisi pasca ditetapkannya tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika tahun 2017 silam.
Sementara Balitbang Kalbar pada tahun ini mulai meneliti kratom secara lebih spesifik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020