Semarang (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi mengatakan pengaturan ekspor tanaman herbal kratom masih menunggu standarisasi dari kementerian dan lembaga terkait lainnya.
"Kita posisi ada di hilir ya, jadi kita nunggu standar dan lainnya, kita tunggu hasil dari mereka seperti apa," ujar Didi ditemui saat pembukaan Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2024-2025 di Semarang, Jawa Tengah, Selasa.
Didi menyampaikan, Kemendag akan mengatur tata niaga kratom sesuai dengan standar kesehatan dan syarat-syarat standarisasi yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Namun demikian, Didi menyebut, hingga saat ini Kementerian Perdagangan belum menyusun peraturan-peraturan terkait dengan ekspor kratom.
"Pengaturannya harus disesuaikan dengan kepentingan penggunaan, terkait standar dari Badan POM dan Kemenkes. Kalau kami di hilir, kalau pun nanti harus ada pengaturan dari sisi ekspor, syarat-syarat," kata Didi.
Kratom merupakan tanaman herbal yang tumbuh di wilayah Kalimantan. Daun ini biasanya digunakan untuk teh atau diolah menjadi suplemen, yang bermanfaat untuk membantu mengurangi rasa nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan menaikkan libido. Akan tetapi, efek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom.
Maraknya peningkatan penggunaan kratom juga ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom dikarenakan hasil dari budi daya kratom dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.
Diketahui, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mendorong perumusan kebijakan terkait tata kelola dan tata niaga tanaman kratom yang memiliki potensi ekonomi cukup besar.
Moeldoko mengingatkan perumusan kebijakan terkait tata kelola dan tata niaga kratom harus dilakukan dengan cepat dan tepat sebab persoalan kratom tidak hanya berkaitan dengan kesehatan dan narkotika.
Mantan Panglima TNI itu menyampaikan pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah melakukan berbagai kajian terkait kratom, mulai dari aspek kandungannya, ekologis, hingga sosial ekonomi. Kajian ini akan menjadi landasan untuk menetapkan kebijakan tentang tata kelola dan tata niaga kratom.
Pengaturan ekspor kratom tunggu standar kementerian lain
Selasa, 20 Februari 2024 13:56 WIB