Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sanggau, Marina Rona mengatakan sejak 24 Agustus 2020, Pemkab Sanggau sudah menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2020 Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID - 19 di wilayah Sanggau, Kalimantan Barat
" Perbup Nomor 47 Tahun 2020 sudah diberlakukan sejak minggu lalu. Perbup itu tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID - 19 di wilayah Sanggau," kata Rona, di Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu.
Disampaikan Rona, terkait sanksi dalam peraturan tersebut, pada pasal 14 secara khusus menjelaskan tentang penerapan pelanggaran protokol kesehatan, yang pertama bagi perorangan.
" Untuk pelanggaran bagi perorangan ini berupa teguran lisan, teguran tertulis dan terakhir kerja sosial selama 15 menit dengan membersihkan sarana dan prasarana fasilitas umum. Dan kalau yang bersangkutan terindikasi maka akan dikarantina sampai keluar hasil swab PCR - nya," jelas dia.
Sedangkan untuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pelaku usaha, atau penanggungjawab tempat fasilitas umum juga kurang lebih sama.
Pertama adalah teguran lisan. Jika tidak diindahkan maka akan diberikan teguran tertulis dan terakhir jika tidak juga diindahkan maka penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin.
" Nah, untuk tempat usaha, apabila ditemukan klaster COVID - 19 maka akan menjadi tanggungjawab pengelolaannya," tegas Rona.
Sanksi serupa juga diterapkan sama bagi aparatur sipil negara (ASN), berupa teguran lisan, teguran tertulis dan kerja sosial jika teguran pertama dan kedua tidak diindahkan.
"Apabila ASN itu melakukan pelanggaran di luar jam kerja maka dia dikenakan sangsi sebagaimana sangsi perorangan. Untuk tenaga kontrak atau sebutan lain juga sama, teguran lisan, teguran tertulis dan kerja sosial. Kecuali TNI dan Polri, sangsinya berbeda, yakni dilaporkan ke institusinya masing - masing," ucap Rona.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
" Perbup Nomor 47 Tahun 2020 sudah diberlakukan sejak minggu lalu. Perbup itu tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID - 19 di wilayah Sanggau," kata Rona, di Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu.
Disampaikan Rona, terkait sanksi dalam peraturan tersebut, pada pasal 14 secara khusus menjelaskan tentang penerapan pelanggaran protokol kesehatan, yang pertama bagi perorangan.
" Untuk pelanggaran bagi perorangan ini berupa teguran lisan, teguran tertulis dan terakhir kerja sosial selama 15 menit dengan membersihkan sarana dan prasarana fasilitas umum. Dan kalau yang bersangkutan terindikasi maka akan dikarantina sampai keluar hasil swab PCR - nya," jelas dia.
Sedangkan untuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pelaku usaha, atau penanggungjawab tempat fasilitas umum juga kurang lebih sama.
Pertama adalah teguran lisan. Jika tidak diindahkan maka akan diberikan teguran tertulis dan terakhir jika tidak juga diindahkan maka penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin.
" Nah, untuk tempat usaha, apabila ditemukan klaster COVID - 19 maka akan menjadi tanggungjawab pengelolaannya," tegas Rona.
Sanksi serupa juga diterapkan sama bagi aparatur sipil negara (ASN), berupa teguran lisan, teguran tertulis dan kerja sosial jika teguran pertama dan kedua tidak diindahkan.
"Apabila ASN itu melakukan pelanggaran di luar jam kerja maka dia dikenakan sangsi sebagaimana sangsi perorangan. Untuk tenaga kontrak atau sebutan lain juga sama, teguran lisan, teguran tertulis dan kerja sosial. Kecuali TNI dan Polri, sangsinya berbeda, yakni dilaporkan ke institusinya masing - masing," ucap Rona.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020