Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar Florentinus Anum mengajak petani ladang di Kalbar untuk mengatur soal pembakaran lahan secara terbatas sebagaimana ketentuan yang ada.
"Pembakaran lahan secara terbatas sebagaimana juga Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2O2O Tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal. Sehingga menjadi perhatian kita bersama," ujarnya di Pontianak, Senin.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kalbar dan melihat perkembangan titik panas (hotspot) dan titik api (firespot) di beberapa daerah kabupaten dan kota cenderung meningkat.
"Dengan begitu pemerintah daerah untuk terus melakukan penyuluhan dan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 103 T kepada seluruh masyarakat adat atau petani tradisional di wilayah kabupaten atau kota masing-masing," katanya.
Ia menambahkan, untuk menghindari menumpuk dan meningkatnya hotspot dan firespot pada areal yang sama maka perangkat desa atau kelurahan wajib mengatur jadwal pembakaran terbatas dan terkendali secara bergiliran.
"Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2020 Bab III Pasal 6 Ayat (2) butir D yang menyatakan bahwa pembakaran terbatas dan terkendali yang sesuai dengan kearifan lokal harus dilakukan secara bergilir dan diatur oleh perangkat perangkat desa atau kelurahan," jelas dia.
Pengawasan pembukaan ladang melalui instansi teknis, aparat kecamatan, perangkat desa dan pemangku adat wajib melakukan pembinaan, pengawasan dan pendampingan kepada masyarakat atau petani tradisional dalam melakukan pembukaan lahan.
"Tentu pembukaan lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali dengan kearifan lokal," kata dia.
Dalam peraturan gubernur telah diatur bahwa pemerintah daerah dan pemerintah kecamatan juga melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kepala desa dalam memberikan sanksi administratif dan kepada pemangku adat dalam memberikan sanksi denda kepada masyarakat atau petani tradisional yang melanggar tata cara pembukaan lahan.
"Jadi dalam pembakaran terbatas dan terkendali sesuai harus sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Pembakaran lahan secara terbatas sebagaimana juga Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2O2O Tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal. Sehingga menjadi perhatian kita bersama," ujarnya di Pontianak, Senin.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kalbar dan melihat perkembangan titik panas (hotspot) dan titik api (firespot) di beberapa daerah kabupaten dan kota cenderung meningkat.
"Dengan begitu pemerintah daerah untuk terus melakukan penyuluhan dan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 103 T kepada seluruh masyarakat adat atau petani tradisional di wilayah kabupaten atau kota masing-masing," katanya.
Ia menambahkan, untuk menghindari menumpuk dan meningkatnya hotspot dan firespot pada areal yang sama maka perangkat desa atau kelurahan wajib mengatur jadwal pembakaran terbatas dan terkendali secara bergiliran.
"Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2020 Bab III Pasal 6 Ayat (2) butir D yang menyatakan bahwa pembakaran terbatas dan terkendali yang sesuai dengan kearifan lokal harus dilakukan secara bergilir dan diatur oleh perangkat perangkat desa atau kelurahan," jelas dia.
Pengawasan pembukaan ladang melalui instansi teknis, aparat kecamatan, perangkat desa dan pemangku adat wajib melakukan pembinaan, pengawasan dan pendampingan kepada masyarakat atau petani tradisional dalam melakukan pembukaan lahan.
"Tentu pembukaan lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali dengan kearifan lokal," kata dia.
Dalam peraturan gubernur telah diatur bahwa pemerintah daerah dan pemerintah kecamatan juga melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kepala desa dalam memberikan sanksi administratif dan kepada pemangku adat dalam memberikan sanksi denda kepada masyarakat atau petani tradisional yang melanggar tata cara pembukaan lahan.
"Jadi dalam pembakaran terbatas dan terkendali sesuai harus sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020