Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, Ahmad Yani mengatakan untuk sumbangan dana kampanye dari perseorangan di batasi maksimal hanya Rp75 juta/orang penyumbang yang wajib disetorkan melalui Rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Sedangkan untuk dana kampanye yang bersumber dari badan usaha berbadan hukum masing - masing hanya boleh menyumbangkan Rp750 juta, begitu juga dari partai politik maksimal Rp750 juta.

" Sumbangan dana kampanye itu wajib masuk melalui Rekening khusus dana kampanye," kata Ahmad Yani, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat.

Disampaikan Yani, sejumlah tahapan sudah dilalui termasuk pleno penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilkada Kapuas Hulu.

Menurut dia, dalam setiap tahapan Pilkada saat ini mengacu kepada Peraturan KPU yang mengatur pemilihan di masa pandemi COVID - 19 yaitu PKPU nomor 6 tahun 2020, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU nomor 13 Tahun 2020, terutama yang berkaitan dengan penerapan prorokol kesehatan.

" Jadi dalam penerapan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada itu sangat ketat, kita tidak boleh lagi mengumpulkan banyak orang, jika pun ada kegiatan jumlah peserta yang hadir akan di batasi," jelas Yani.

Dirinya berharap agar pelaksanaan Pilkada di Kapuas Hulu dapat berjalan aman dan lancar serta terhindar dari wabah COVID - 19.

" Kami meminta dukungan dan doa dari semua pihak agar pelaksanaan Pilkada di Kapuas Hulu sukses aman dan lancar dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan," pinta Yani.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020