Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalbar meminta Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di daerah itu untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan COVID-19 khususnya di area perkantoran.

"Menyikapi pemberitaan adanya kluster perbankan dalam penularan COVID-19 di Pontianak, kita meminta LJK untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," ujar Kepala OJK Provinsi Kalbar, Moch.Riezky F.Purnomo di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya OJK telah mengeluarkan surat himbauan nomor S-194/KO.0901/2020 tanggal 17 September 2020. Dalam surat dimaksud pihaknya meminta seluruh LJK di Provinsi Kalbar untuk menerapkan protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin khususnya di lingkungan kerja serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID -19.

"Selain itu OJK juga mendesak LJK untuk menciptakan sweetener bagi nasabah agar menggunakan sarana teknologi informasi dalam bertransaksi sehingga mengurangi jumlah kunjungan nasabah dan interaksi langsung," katanya.

Menurutnya, jika terjadi kasus COVID -19 di lingkungan LJK maka pihaknya meminta pimpinan LJK berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kalbar.

"Dengan berkoordinasi sehingga bisa dilakukan tindakan penanganan yang tepat dan efektif," katanya.

Selanjutnya, ia mengingatkan peran strategis LJK untuk pemulihan ekonomi khususnya di Kalbar. Pihaknya meminta LJK berpartisipasi aktif dalam berbagai program pemerintah dalam upaya menggerakkan kembali sektor riil dan mempercepat pemulihan ekonomi.

Terkait kondisi LJK di Kalbar saat ini kata dia masih stabil dan terjaga. Hanya saja menurutnya terdapat tantangan dalam pemulihan ekonomi di antaranya bagaimana menumbuhkan permintaan barang dan jasa. Sehingga akan mendongkrak sektor produksi, menyiapkan bantalan bagi sektor UMKM dan informal.

"Kemudian bagaimana juga bisa membangkitkan segmen komersial dan korporasi agar bisa menjadi lokomotif penggerak," katanya.

Pihaknya terus mendorong lembaga penyalur kredit ikut berkontribusi merealisasikan program subsidi bunga dan lainnya. Program tersebut adalah program yang memberikan manfaat langsung kepada debitur UMKM. Pemerintah telah berupaya menyederhanakan skema pelaksanaan dengan mengubah ketentuan PMK 65 menjadi PMK 85.

"Secara umum OJK secara aktif juga melakukan pemantauan dan koordinasi terhadap pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah beberapa waktu yang lalu, di antaranya penerapan PMK 70, PMK 71, dan PMK 85," katanya.*


Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020